BACASAJA - Sebanyak dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya melarikan diri ketika menjalani masa isolasi lantaran terkonfirmasi positif COVID-19 di Rumah Sakit Purbaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (02/4/2021).
Terkait kaburnya tahanan Kejari Tasikmalaya yang terkonfirmasi positif COVID-19 ini, Kepala Polsek Cibeureum AKP Suyitno mengungkapkan, dua tahanan itu diketahui melarikan diri saat petugas kesehatan berniat memeriksa tensi darah keduanya di ruang isolasi sekitar jam setengah tujuh pagi.
"Pasien tahanan di kamar isolasi itu mestinya ada tiga. Ketika hendak diperiksa kesehatan, tinggal satu orang," ungkap Kapolsek Suyitno.
Mengetahui ada tahanan dengan Covid-19 kabur, para petugas kesehatan bergegas melaporkan insiden tersebut ke polisi. Menerima laporan itu, polisi pun segera meluncur ke lokasi untuk olah TKP.
Kapolsek Suyitno mengungkapkan, dari hasil olah TKP, diketahui tidak ada kunci pintu yang rusak. Diduga, pasien tahanan itu kabur melalui jendela kamar lain yang tidak terkunci.
"Diduga kabur lewat jendela di kamar terpisah, kalau kamar tahanan tak ada jendelanya," katanya.
Ia menyampaikan ketiga tahanan itu mulai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Purbaratu, Rabu (31/3). Pasien yang melarikan diri yakni Dimas (38) dan Panji (28) tahanan kasus tindak pidana penggelapan dan narkoba.
Kepolisian saat ini masih koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Garut untuk mendapatkan identitas lengkap, dan selanjutnya dilakukan pencarian. (tna)
Editor : Redaksi