Home / Hukum : Sidang Tipu Gelap Perumahan Fiktif

Wanita Cantik ini Akui Ditransfer Rp 900 Juta dari Terdakwa Penipuan

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 06 Apr 2021 09:32 WIB

Wanita Cantik ini Akui Ditransfer Rp 900 Juta dari Terdakwa Penipuan

i

Saksi Anne saat memberikan keterangan di PN Surabaya

BACASAJA.ID - Anne Riskywanti, mantan karyawan David Handoko, terdakwa dalam perkara tipu gelap perumahan fiktif senilai 50 miliar, membuat kesaksian menarik.

Ia mengaku menerima uang dari Bos PPT Handoko Putra Jaya (HPJ) itu melalui rekening pribadinya.

Baca Juga: Surabaya Masuk 50 Besar Finalis Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge Keenam

Namun, saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim, terkait apakah semua aliran dana yang masuk bisa dibuktikan dipersidangan, Anne mengelak.

"Saya sudah tidak bekerja di situ,"ujar saksi Anne saat dihadirkan sebagai saksi di PN Surabaya, Senin (5/4/2021).

Ia berdalih, hanya terdakwa yang bisa membuktikan. Sebab, semua berkas terkait aliran dana tersebut, berada di kantor terdakwa. "Yang bisa membuktikan pak David karena semua berkas dikantor," dalihnya.

Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Siswa SMP Surabaya Juara Olimpiade Matematika Dunia di Dubai

Dalam keterangannya, saat diperiksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Widhiarti, Anne mengatakan perusahaan tempatnya bekerja yakni PT. Tunggal Raksa Sejati memang khusus pengadaan jasa pengecatan yang bekerjasama dengan Armatim.

"Kami hanya bekerjasama pengadaan jasa cat kapal setiap tahunnya melalui penunjukkan langsung untuk pengecatan dengan nilai 800 juta sampai 3 M," ungkap dia.

Dijelaskan oleh Anne, mengenai aliran dana yang ditransfer ke rekeningnya memang untuk keperluan perusahaan. "Iya pernah ditransfer ke saya untuk belanja barang cat dan ATK keperluan perusahaan seingat 900 juta sebulan itupun tergantung kebutuhan yang diperlukan perusahaan," jelasnya.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Kendaraan Parkir Liar di Trotoar Kedungdoro

Saat ditanya terkait apakah Anne mengenal pelapor sekaligus korban yakni Anna Prayogo, ia mengaku kenal. "Tapi saya tidak tahu hubungannya sebagai apa ?," tukasnya.

Setelah dirasa cukup, hakim Widihiarti kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Akan tetapi, terdakwa David Handoko memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menghadirkannya ke persidangan agar jelas."Itu wewenng JPU," tandas hakim. (bm/l1)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU