Kasus Suap Pajak, KPK Curigai Ada Pihak yang Sengaja Hilangkan Bukti

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 09 Apr 2021 21:30 WIB

Kasus Suap Pajak, KPK Curigai Ada Pihak yang Sengaja Hilangkan Bukti

i

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ant)

BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan satu pun barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pajak saat menggeledah dua lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel). KPK menduga, barang bukti itu sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (09/4/2021).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Dua Orang Sudah Jadi Tersangka, Salah Satunya Anggota DPR

Penggeledahan yang dilakukan KPK itu di dua tempat itu terkair dengan pengumpulan bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Ali mengungkapkan, dua lokasi yang digeledah masing-masing berada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Adapun lokasi yang dituju yaitu kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (18/3) juga telah menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama dan mengamankan berbagai dokumen serta barang elektronik yang terkait dengan kasus.

KPK pun mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: KPK Dorong Penegakan Antikorupsi dalam PPDB

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Potong Insentif Pajak Rp 2,7 Miliar, Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat tiga perusahaan yang diduga terkait dengan kasus di Ditjen Pajak tersebut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

Selain Kantor PT Jhonlin Baratama, KPK juga telah menggeledah Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3) dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis (25/3).

Dari dua lokasi itu, juga diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus. (tna)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU