Dugaan Pencucian Uang, KPK Telisik Aset Mantan Bupati Mojokerto

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. (ant)
Tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. (ant)

i

BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui tengah menelisik pembelian aset oleh tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya pada Selasa (20/4/2021), KPK sudah memeriksa sebanyak empat saksi di Gedung Polres Mojokerto Kota dalam penyidikan kasus TPPU dengan tersangka Mustofa.

"Para saksi diperiksa pengetahuannya tentang adanya dugaan pembelian sejumlah aset oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa dengan menggunakan nama pihak-pihak tertentu," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).

Mereka yang diperiksa, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti, Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Sri Nurhayati, Muhammad Hidayad selaku Camat Ngoro, Kabupaten Mojokerto 2016-sekarang, dan Kepala Desa Sentonorejo, Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Sodig.

Di samping itu, sambung Ali, para saksi itu pun diperiksa pengetahuannya tentang adanya dugaan aliran uang kepada tersangka Mustofa.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu ini, juga memanggil empat saksi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Mojokerto Susantoso, Ahmad Yasin dari pihak swasta/penjaga rumah pribadi Mustofa, Nano Santoso Hudiarto dari pihak swasta/pemilik showroom CV Rizky Motor, dan Staf Honda Mitra Mojokerto Siti Nur Cholilah.

Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan.

Mustofa disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mustofa diduga menerima "fee" dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar.

Tersangka Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.

Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit. (tna)

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…

Mentan Amran Puji Kelincahan Khofifah, Senator Lia Istifhama Beri Sinyal Kuat untuk Emil di Munas IKA UPN

Mentan Amran Puji Kelincahan Khofifah, Senator Lia Istifhama Beri Sinyal Kuat untuk Emil di Munas IKA UPN

Senin, 19 Okt 2026 14:01 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:01 WIB

SURABAYA – Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Alumni (IKA) UPN Veteran Indonesia yang digelar di The Trans Luxury H…

Teguran Cinta Polantas Polda Sulbar Demi Keselamatan Bersama

Teguran Cinta Polantas Polda Sulbar Demi Keselamatan Bersama

Senin, 19 Okt 2026 13:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 13:57 WIB

POLDA SULBAR- Di setiap persimpangan jalan Kota Mamuju setiap pagi, kehadiran petugas Polantas bukan sekadar untuk melancarkan arus kendaraan. Di balik setiap…