Pura-pura Santuni Anak Yatim, Emak-emak Berkerudung Sikat 2 HP

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti HP yang dicuri tersangka
Barang bukti HP yang dicuri tersangka

i

BACASAJA.ID - Jangan mudah percaya pada orang yang tak dikenal, bisa jadi ia pelaku kejahatan. Seperti DSI (50) ini. Emak-emak warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Larangan Kecamatan Candi, Sidoarjo ini melakukan pecurian dengan modus pura-pura mencari anak yatim.

Kini wanita paro baya ini menjadi tahanan Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya. Ia dibekuk lantaran mencuri 2 buah hand phone (HP) merk Samsung Galaxy J7 plus dan Oppo A5S, milik Irmawati (38), warga jalan Dinoyo Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made Gede Sutayana mengatakan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan berpura-pura mencari anak yatim untuk mendapatkan sumbangan Jumat berkah dari sebuah yayasan.

"Awalnya ia mendatangi warung milik saksi Murtiah di daerah Dinoyo dan menanyakan apakah di  sekitar situ ada anak yatim, karena akan diberikan santunan dalam rangka Jumat berkah," ungkap Made ditemui Jumat (27/11/2020).

Selanjutnya kata Made, pelaku mendatangi rumah korban Irmawati di Jalan Dinoyo 10 nomor 6, yang sebelumnya sudah ditunjukkan oleh saksi. "Di sana ia mengaku dari perkumpulan ECAS, hendak menyantuni anak yatim dan meminta data berupa akte kematian suami korban Irmawati," terang dia.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka menyuruh anak-anak korban shalat di mushalla, dan meminta korban membelikannya kopi di warung. "Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku beraksi mengambil HP yang sedang dicas di ruang tamu, dan langsung kabur",papar Made.

Setelah menyadari pelaku sudah tidak ada di rumahnya dan membawa kabur HPnya, korban Irmawati langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari.

"Usai mendapat laporan, anggota kami bergerak dan meringkus tersangka di rumahnya pada hari Senin (23/11/20)," pungkas Made.

Sementara itu kepada penyidik, tersangka Dewi yang mengenakan kerudung ini mengaku baru sekali melakukan aksinya. Atas aksinya DS dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(lm)

Berita Terbaru

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Aseng dkk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)…

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

SURABAYA- Penataan parkir dengan sistem gate di Jalan Tanjung Anom, Surabaya, menunjukkan hasil positif. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencatat…