Pura-pura Santuni Anak Yatim, Emak-emak Berkerudung Sikat 2 HP

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 27 Nov 2020 16:21 WIB

Pura-pura Santuni Anak Yatim, Emak-emak Berkerudung Sikat 2 HP

i

Barang bukti HP yang dicuri tersangka

BACASAJA.ID - Jangan mudah percaya pada orang yang tak dikenal, bisa jadi ia pelaku kejahatan. Seperti DSI (50) ini. Emak-emak warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Larangan Kecamatan Candi, Sidoarjo ini melakukan pecurian dengan modus pura-pura mencari anak yatim.

Kini wanita paro baya ini menjadi tahanan Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya. Ia dibekuk lantaran mencuri 2 buah hand phone (HP) merk Samsung Galaxy J7 plus dan Oppo A5S, milik Irmawati (38), warga jalan Dinoyo Surabaya.

Baca Juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made Gede Sutayana mengatakan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan berpura-pura mencari anak yatim untuk mendapatkan sumbangan Jumat berkah dari sebuah yayasan.

"Awalnya ia mendatangi warung milik saksi Murtiah di daerah Dinoyo dan menanyakan apakah di  sekitar situ ada anak yatim, karena akan diberikan santunan dalam rangka Jumat berkah," ungkap Made ditemui Jumat (27/11/2020).

Selanjutnya kata Made, pelaku mendatangi rumah korban Irmawati di Jalan Dinoyo 10 nomor 6, yang sebelumnya sudah ditunjukkan oleh saksi. "Di sana ia mengaku dari perkumpulan ECAS, hendak menyantuni anak yatim dan meminta data berupa akte kematian suami korban Irmawati," terang dia.

Baca Juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis

Untuk melancarkan aksinya, tersangka menyuruh anak-anak korban shalat di mushalla, dan meminta korban membelikannya kopi di warung. "Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku beraksi mengambil HP yang sedang dicas di ruang tamu, dan langsung kabur",papar Made.

Setelah menyadari pelaku sudah tidak ada di rumahnya dan membawa kabur HPnya, korban Irmawati langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari.

"Usai mendapat laporan, anggota kami bergerak dan meringkus tersangka di rumahnya pada hari Senin (23/11/20)," pungkas Made.

Baca Juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi

Sementara itu kepada penyidik, tersangka Dewi yang mengenakan kerudung ini mengaku baru sekali melakukan aksinya. Atas aksinya DS dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(lm)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU