Pura-pura Santuni Anak Yatim, Emak-emak Berkerudung Sikat 2 HP

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti HP yang dicuri tersangka
Barang bukti HP yang dicuri tersangka

i

BACASAJA.ID - Jangan mudah percaya pada orang yang tak dikenal, bisa jadi ia pelaku kejahatan. Seperti DSI (50) ini. Emak-emak warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Larangan Kecamatan Candi, Sidoarjo ini melakukan pecurian dengan modus pura-pura mencari anak yatim.

Kini wanita paro baya ini menjadi tahanan Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya. Ia dibekuk lantaran mencuri 2 buah hand phone (HP) merk Samsung Galaxy J7 plus dan Oppo A5S, milik Irmawati (38), warga jalan Dinoyo Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made Gede Sutayana mengatakan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan berpura-pura mencari anak yatim untuk mendapatkan sumbangan Jumat berkah dari sebuah yayasan.

"Awalnya ia mendatangi warung milik saksi Murtiah di daerah Dinoyo dan menanyakan apakah di  sekitar situ ada anak yatim, karena akan diberikan santunan dalam rangka Jumat berkah," ungkap Made ditemui Jumat (27/11/2020).

Selanjutnya kata Made, pelaku mendatangi rumah korban Irmawati di Jalan Dinoyo 10 nomor 6, yang sebelumnya sudah ditunjukkan oleh saksi. "Di sana ia mengaku dari perkumpulan ECAS, hendak menyantuni anak yatim dan meminta data berupa akte kematian suami korban Irmawati," terang dia.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka menyuruh anak-anak korban shalat di mushalla, dan meminta korban membelikannya kopi di warung. "Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku beraksi mengambil HP yang sedang dicas di ruang tamu, dan langsung kabur",papar Made.

Setelah menyadari pelaku sudah tidak ada di rumahnya dan membawa kabur HPnya, korban Irmawati langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari.

"Usai mendapat laporan, anggota kami bergerak dan meringkus tersangka di rumahnya pada hari Senin (23/11/20)," pungkas Made.

Sementara itu kepada penyidik, tersangka Dewi yang mengenakan kerudung ini mengaku baru sekali melakukan aksinya. Atas aksinya DS dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(lm)

Berita Terbaru

Lutfiyah: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Surabaya Kota Layak Anak

Lutfiyah: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Surabaya Kota Layak Anak

Kamis, 23 Jul 2026 16:24 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 16:24 WIB

SURABAYA – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen mewujudkan Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Hal itu disampaikan …

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Cek Peralatan Khusus Ditintelkam, Wakapolda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Berbasis IT…

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…