Pura-pura Santuni Anak Yatim, Emak-emak Berkerudung Sikat 2 HP

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti HP yang dicuri tersangka
Barang bukti HP yang dicuri tersangka

i

BACASAJA.ID - Jangan mudah percaya pada orang yang tak dikenal, bisa jadi ia pelaku kejahatan. Seperti DSI (50) ini. Emak-emak warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Larangan Kecamatan Candi, Sidoarjo ini melakukan pecurian dengan modus pura-pura mencari anak yatim.

Kini wanita paro baya ini menjadi tahanan Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya. Ia dibekuk lantaran mencuri 2 buah hand phone (HP) merk Samsung Galaxy J7 plus dan Oppo A5S, milik Irmawati (38), warga jalan Dinoyo Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made Gede Sutayana mengatakan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan berpura-pura mencari anak yatim untuk mendapatkan sumbangan Jumat berkah dari sebuah yayasan.

"Awalnya ia mendatangi warung milik saksi Murtiah di daerah Dinoyo dan menanyakan apakah di  sekitar situ ada anak yatim, karena akan diberikan santunan dalam rangka Jumat berkah," ungkap Made ditemui Jumat (27/11/2020).

Selanjutnya kata Made, pelaku mendatangi rumah korban Irmawati di Jalan Dinoyo 10 nomor 6, yang sebelumnya sudah ditunjukkan oleh saksi. "Di sana ia mengaku dari perkumpulan ECAS, hendak menyantuni anak yatim dan meminta data berupa akte kematian suami korban Irmawati," terang dia.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka menyuruh anak-anak korban shalat di mushalla, dan meminta korban membelikannya kopi di warung. "Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku beraksi mengambil HP yang sedang dicas di ruang tamu, dan langsung kabur",papar Made.

Setelah menyadari pelaku sudah tidak ada di rumahnya dan membawa kabur HPnya, korban Irmawati langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari.

"Usai mendapat laporan, anggota kami bergerak dan meringkus tersangka di rumahnya pada hari Senin (23/11/20)," pungkas Made.

Sementara itu kepada penyidik, tersangka Dewi yang mengenakan kerudung ini mengaku baru sekali melakukan aksinya. Atas aksinya DS dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(lm)

Berita Terbaru

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi N…

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYA-  Pembangunan infrastruktur masih menjadi fokus utama arah pembangunan Kota Surabaya dalam beberapa tahun ke depan. Selain proyek jalan lingkar yang …

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

SURABAYA – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Jawa Timur dinilai masih menyulitkan warga kurang mampu. Pasalnya, calon peserta didik d…

Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 14:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:21 WIB

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tujuh orang lainnya. Mereka…

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

SURABAYA– Persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Surabaya. Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan (…

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…