BACASAJA.ID– Tim Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) yang dilaporkan oleh penjaga parkir Ruko Mega Galaxy, Surabaya, Senin (23/11/2020). Tersangka merupakan seorang pria berinisial WK (19), warga Keputih Surabaya.
Menurut keterangan saksi, pelaku memasuki area parkir dengan membawa 5 buah kunci palsu, kemudian mencari target motor yang akan dicuri. Setelah menemukan targetnya, pelaku mendorong kendaraan tersebut keluar area parkir.
Baca Juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan
Juru parkir yang menyadari motor yang dibawa bukan milik pelaku, langsung menghubungi Polsek terdekat.
Baca Juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis
Dari hasil interogasi oleh Tim Unit Reskrim Polsek Sukolilo, selain mencuri kendaraan motor, ia juga mencuri sepeda angin di SMPN 30, Stikosa-AWS, dan UWK yang dijual seharga Rp 500.000.
Hasilnya dibagi rata dengan ke empat rekannya, yang berinisial DM, JK, RD, dan KP yang kini menjadi daftar DPO Polsek Sukolilo.
Baca Juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Sukolilo dengan barang bukti 1 unit sepeda motor revo warna hitam bernomor polisi N 6073 AAV dan STNK bernomor polisi N 6977 atasa nama Purwanti, beralamat di Klojen Malang.
Editor : Redaksi