Pemkot Surabaya Keluarkan SE Pengendalian Kapasitas Orang di Mall

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi suasana mall
Ilustrasi suasana mall

i

BACASAJA.ID -Pemkot Surabaya berupaya mencegah penyebaran Covid -19, dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di mal dan pusat perbelanjaan.

SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada pengelola/penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan. Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021.

Kepala Bagian Humas Febriadhitya mengatakan, dalam surat edaran seluruh pengelola atau penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara konsisten guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

Hal ini juga sesuai pada Peraturan Wali Kota Surabaya No.67 Tahun 2020 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No. 10 Tahun 2021.

“Jadi, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mall, kita keluarkan surat edaran untuk pengelola mall dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku,” kata Febri, Selasa (4/5/2021).

Untuk penerapannya, pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan.

“Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas,” ungkapnya.

Pengelola pusat perbelanjaan, juga harus melakukan pembenahan terhadap gerai, area makan, atrium dan hall untuk mengatur jarak antar orang minimal satu meter. Serta membuat tanda tulisan pada pintu masuk yang menginformasikan kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada di area tersebut.

“Nah, jika sudah penuh di dalam, kita harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu,” tegasnya.

Untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan, Febri mengatakan bahwa pengelola juga harus memperhatikan titik rawan yang berpotensi mengabaikan protokol kesehatan.

“Kita ingin setiap mall itu mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19, mereka harus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, jangan sampai ada kerumunan dan pengunjung yang melepas masker,” jelasnya.

Pemkot Surabaya juga akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menaati Perwali tersebut.

“Pemkot akan memberikan tindakan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pengelola mall yang tidak menaati Perwali tersebut,” pungkasnya. (byta)

Berita Terbaru

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Informasi dalam Perkara Suap Impor

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Informasi dalam Perkara Suap Impor

Sabtu, 13 Jun 2026 08:50 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:50 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi. Iskansar diperiksa…

Sentana Dalem Trah Pakubuwono II hingga XIII Bersatu, Dorong Peneguhan PB XIV Hangabehi

Sentana Dalem Trah Pakubuwono II hingga XIII Bersatu, Dorong Peneguhan PB XIV Hangabehi

Sabtu, 13 Jun 2026 08:37 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:37 WIB

Keluarga besar Kasunanan Surakarta Hadiningrat menggelar pertemuan dan menyampaikan petisi dukungan untuk Sinuhun PB XIV Hangabehi.…

Dinasti Mataram Bersatu, Petisi Sentonodalem Tegaskan Dukungan untuk SISKS Paku Buwono XIV

Dinasti Mataram Bersatu, Petisi Sentonodalem Tegaskan Dukungan untuk SISKS Paku Buwono XIV

Jumat, 12 Jun 2026 22:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 22:09 WIB

Petisi yang dibacakan GKR Koes Moertiyah Wandansari dan disepakati sentonodalem trah Paku Buwono II hingga XIII menegaskan dukungan kepada SISKS Paku Buwono XIV…

Terpilih Jadi Ketua Umum HIPMI, Ini Profil Ade Jona Prasetyo

Terpilih Jadi Ketua Umum HIPMI, Ini Profil Ade Jona Prasetyo

Jumat, 12 Jun 2026 21:34 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 21:34 WIB

JAKARTA- Ade Jona Prasetyo resmi terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2026-2029 dalam…

LIPUTAN KHUSUS : Sengkarut PPDB SMA Jatim 2026, Hingga Kursi Sekolah Negeri Diduga Sengaja "Dijual" ke Penawar Tertinggi

LIPUTAN KHUSUS : Sengkarut PPDB SMA Jatim 2026, Hingga Kursi Sekolah Negeri Diduga Sengaja "Dijual" ke Penawar Tertinggi

Jumat, 12 Jun 2026 21:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 21:28 WIB

SURABAYA- Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA di Jawa Timur tahun 2026 kembali meledak menjadi skandal publik. Kebijakan sepihak dari Dinas…

Bunda Lisdyarita Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK Jatim

Bunda Lisdyarita Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK Jatim

Jumat, 12 Jun 2026 16:38 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:38 WIB

PONOROGO- Plt. Bupati Ponorogo, Bunda Lisdyarita, bersama Ketua DPRD Ponorogo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada…