BACASAJA.ID - Personel penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menggeledah tiga rumah yang berkaitan dengan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan suap yang melibatkan oknum penyidik KPK.
Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, dalam penggeledahan tiga rumah di Jakarta Selatan itu, komisi antirasuah menemukan sekaligus mengajukan upaya sita barang yang diduga terkait dengan perkara.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Dua Orang Sudah Jadi Tersangka, Salah Satunya Anggota DPR
"KPK akan segera memvalidasi dan memverifikasi bukti-bukti itu untuk diajukan upaya sita sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," tutur Ali, Selasa (04/5/2021).
Untuk diketahui, pada hari Rabu (28/4) sebelumnya ,penyidik KPK juga melakukan upaya geledah di empat lokasi yang berbeda. Tempat-tempat itu antara lain, ruang kerja Azis di Gedung DPR RI, rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya C3/3, dan dua apartemen yang belum diketahui pemiliknya.
Dalam penggeledahan di empat lokasi itu, penyidik menemukan barang bukti berwujud dokumen serta benda-benda lain yang berkaitan dengan perkara.
Baca Juga: KPK Dorong Penegakan Antikorupsi dalam PPDB
Komisi antirasuah sendiri sudah menyematkan status tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Mereka antara lain Stepanus Robin Pattuju (SRP) selaku penyidik KPK; Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M Syahrial (MS) selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021.
Baca Juga: Potong Insentif Pajak Rp 2,7 Miliar, Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Seiring berkembangnya penyidikan, KPK lantas meminta pencekalan terhadap tiga orang untuk ke luar negeri. Mereka antara lain Azis Syamsuddin dan dua orang lainnya dari pihak swasta yang diduga berinisial AS dan AG.
KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (27/4) yang berlaku hingga enam bulan ke depan. (lmr)
Editor : Redaksi