Bos Restoran ini Tertipu Rp 5,8 Miliar, Begini Awalnya

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 05 Mei 2021 07:00 WIB

Bos Restoran ini Tertipu Rp 5,8 Miliar, Begini Awalnya

i

Ilustrasi

BACASAJA.ID – Apes menimpa Supriyanto ST, (44), warga Perumahan Puri Safira  Regency, Kelurahan Menganti, Kabupaten Gresik. Pengusaha restoran ini mengaku tertipu hingga Rp 5,8 miliar.

Merasa dirugikan, Supriyanto pun mencari keadilan dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Ia melaporkan HTP, warga Jalan Dr Soetomo Surabaya dengan sangkaan penipuan dan penggelapan. Yakni, pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Baca Juga: Waspadai Kejahatan Gunakan Teknologi AI, Bagaimana Cara Menghindari?

Dalam laporan bernomor LP-B/275/V/RES.1.11/2021UM/SPKT Polda Jatim tertanggal 3 Mei 2021, Supriyanto menyebut dugaan aksi penipuan dan penggelapan ini terjadi di Bank Bukopin, Jalan Panglima Sudirman Surabaya.

Usai melapor, Supriyanto didampingi penasehat hukumnya, Abdul Malik mengatakan, nilai rupiah yang diduga ditipu atau digelapkan terlapor sebesar itu Rp 5,8 miliar tersebut sudah ditransfer oleh pelapor sebanyak 3 kali pada sekitar April – Mei – Juni 2016 lalu.

Awalnya pelapor dimintai tolong temannya bernama Eli Widodo untuk mentransfer uang kepada HTP senilai Rp 5,8 miliar. Alasanya untuk digunakan pembayaran tax amesti pada tahun 2016 dengan dijanjikan prioritas membeli rumah HTP di jalan Dr Soetomo 71 Surabaya.

Baca Juga: Dinkopdag Surabaya Sediakan Hotline untuk Korban Penipuan Pinjaman UMKM

Ketika ditunggu ternyata sampai 2020 tidak ada itikad baik lalu pelapor telepon HTP. Ternyata uangnya (Pelapor) dibuat untuk pembayaran tanah tambak atau tanah ganjaran di Desa Segoro Madu Tambak Sidoarjo.

“Saya kaget karena saya tidak terkait hal itu sama sekali,” ujar Supriyanto dikutip Rabu (5/5/2021).

Hal ini juga dibenarkan oleh Eli Widodo sembari menambahkan lebih terkejut lagi, bahwa terlapor menunjukan surat perjanjian jual beli tanah ganjaran, antara anak HTP dengan Eli Widodo.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gandeng OJK dan BI untuk Memulihkan Data UMKM Korban Penipuan

“Saya tidak ada kaitannya dengan perjanjian jual beli tanah ganjaran karena tidak ada tanda tangan saya dan saya tidak mengetahui sama sekali,” ujar pelapor.

Abdul Malik menambahkan bahwa terlapor sudah pernah disomasi 3 kali agar terlapor beritikat baik untuk mau mengembalikan uang sebesar itu. Namun hingga sekarang yang bersangkutan (terlapor) masih saja tak beritikat baik. Sehingga kasus itu dilaporkan ke Polda Jatim. (rl)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU