Masuk Bui 3 Kali, Lily Yunita Kembali Menipu Rp 48 Miliar

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lily Yunita, tersangka penipuan dengan modus memberikan cek palsu yang tidak bisa dicairkan
Lily Yunita, tersangka penipuan dengan modus memberikan cek palsu yang tidak bisa dicairkan

i

BACASAJA.ID -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap residivis wanita yang sudah melalukan penipuan. Bahkan dia sudah tiga kali masuk bui dengan kasus sama.

Tersangka itu diketahui bernama Lily Yunita (48), warga Indrakila, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa modus tersangka menipu dengan menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun, Surabaya. Korban dijanjikan mendapatkan keuntungan kepada korban.

"Kerugian mencapai Rp48 miliar. Tersangka memberikan cek kepada korban, tetapi setelah di cek ke bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan," ujar Gatot saat ungkap kasus, Kamis (6/5/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes benz, 3unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp100 juta.

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa Lily telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Ia telah ditangani Polrestabes Surabaya.

Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang bisa meyakinkan, korban akhirnya tidak sadar, dalam waktu 6 bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp. 48 miliar kepada tersangka.

"Dari barangbukti di sini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor," ungkapnya.

Nasrun juga mengatakan bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif.

"Investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan (korban) tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara," tutur Nasrun.

Tersangka dikenakan tipu gelap, yakni Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4. Selain itu tersangka dijerat Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang. (ads)

Berita Terbaru

Sempat Kaget Dikira Razia, Sopir Lintas Daerah Penuh Senyuman Dapat Paket Makan Gratis dari Polantas Sulbar

Sempat Kaget Dikira Razia, Sopir Lintas Daerah Penuh Senyuman Dapat Paket Makan Gratis dari Polantas Sulbar

Jumat, 23 Okt 2026 14:03 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 14:03 WIB

POLDA SULBAR– Pemandangan berbeda terlihat di jalur trans Sulawesi hari ini. Sejumlah personel Polisi Lalu Lintas Polda Sulbar mendadak memberhentikan sejumlah …

Jumat Berkah, Ditlantas Polda Sulbar Tebar Kebaikan di Panti Asuhan Putri Manakarra Muhammadiyah Mamuju

Jumat Berkah, Ditlantas Polda Sulbar Tebar Kebaikan di Panti Asuhan Putri Manakarra Muhammadiyah Mamuju

Jumat, 23 Okt 2026 13:59 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 13:59 WIB

POLDA SULBAR- Semangat berbagi mewarnai hari yang penuh keberkahan, Jumat (23/10/26) dimana jajaran Polantas Polda Sulbar menyambangi Panti Asuhan Putri…

Dr. Ketut Abid Halimi Raih Penghargaan atas Kontribusinya dalam Pembangunan SDM Polri

Dr. Ketut Abid Halimi Raih Penghargaan atas Kontribusinya dalam Pembangunan SDM Polri

Jumat, 23 Okt 2026 08:56 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 08:56 WIB

BATU - Selama lebih dari 17 tahun bersama lembaga Thanks Institute Indonesia, Dr. Ketut Abid Halimi telah mendedikasikan dirinya untuk mengembangkan sumber…

Wujud Cinta terhadap Alam, Polda Sulbar Gelar Green Policing di Perbukitan Desa Bambu untuk Antisipasi Longsor

Wujud Cinta terhadap Alam, Polda Sulbar Gelar Green Policing di Perbukitan Desa Bambu untuk Antisipasi Longsor

Jumat, 23 Okt 2026 08:52 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 08:52 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Green Policing di kawasan perbukitan Desa Bambu, Kabupaten Mamuju, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini m…

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Situs Boxkia.com, 4 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Situs Boxkia.com, 4 Orang Ditangkap

Kamis, 22 Okt 2026 22:48 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 22:48 WIB

JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online (judol) yang beroperasi melalui situs Boxkia.com.…

Peringatan Satu Tahun Wafat PB XIII, PB XIV Pimpin Doa Bersama 350 Abdi Dalem di Keraton Surakarta

Peringatan Satu Tahun Wafat PB XIII, PB XIV Pimpin Doa Bersama 350 Abdi Dalem di Keraton Surakarta

Kamis, 22 Okt 2026 19:41 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:41 WIB

Sinuhun Pakubuwono XIV memimpin peringatan satu tahun wafatnya PB XIII di Siti Hinggil Utara, dihadiri sekitar 350 Abdi Dalem.…