Masuk Bui 3 Kali, Lily Yunita Kembali Menipu Rp 48 Miliar

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 06 Mei 2021 16:30 WIB

Masuk Bui 3 Kali, Lily Yunita Kembali Menipu Rp 48 Miliar

i

Lily Yunita, tersangka penipuan dengan modus memberikan cek palsu yang tidak bisa dicairkan

BACASAJA.ID -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap residivis wanita yang sudah melalukan penipuan. Bahkan dia sudah tiga kali masuk bui dengan kasus sama.

Tersangka itu diketahui bernama Lily Yunita (48), warga Indrakila, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Baca Juga: Waspadai Kejahatan Gunakan Teknologi AI, Bagaimana Cara Menghindari?

Rilis kasus dugaan penipuan Rp 48 miliar dengan tersangka Lily YunitaRilis kasus dugaan penipuan Rp 48 miliar dengan tersangka Lily Yunita

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa modus tersangka menipu dengan menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun, Surabaya. Korban dijanjikan mendapatkan keuntungan kepada korban.

"Kerugian mencapai Rp48 miliar. Tersangka memberikan cek kepada korban, tetapi setelah di cek ke bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan," ujar Gatot saat ungkap kasus, Kamis (6/5/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes benz, 3unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp100 juta.

Lily YunitaLily Yunita

Baca Juga: Dinkopdag Surabaya Sediakan Hotline untuk Korban Penipuan Pinjaman UMKM

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa Lily telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Ia telah ditangani Polrestabes Surabaya.

Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang bisa meyakinkan, korban akhirnya tidak sadar, dalam waktu 6 bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp. 48 miliar kepada tersangka.

"Dari barangbukti di sini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gandeng OJK dan BI untuk Memulihkan Data UMKM Korban Penipuan

Nasrun juga mengatakan bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif.

"Investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan (korban) tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara," tutur Nasrun.

Tersangka dikenakan tipu gelap, yakni Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4. Selain itu tersangka dijerat Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang. (ads)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU