Betapa Girangnya KPK saat MK Putuskan Menyadap tak Perlu Izin Dewas

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. (net)
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. (net)

i

BACASAJA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyudahi pro-kontra tentang penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui putusan MK itu, lembaga antirasuah itu kini tidak harus mendapatkan izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) untuk tindak penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, KPK akan merespon putusan itu dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud.

"KPK memastikan semua proses penindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," sebut Ali, Kamis (06/5/2021).

Di samping itu, Ali juga menyampaikan rasa terima kasih KPK kepada pihak-pihak yang telah mengajukan gugatan ke MK.

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses Judicial Review. Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Ali.

Terpisah, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai putusan MK terkait revisi UU KPK ini cukup adil. Meskipun uji formil ditolak, tapi uji materil ada yang dikabulkan yakni terkait kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

"DPR gimana ya ngga masalah, kita patuhi saja, berarti sejak putusan MK, maka Dewas tidak punya lagi kewenangan untuk keluarkan izin, hanya menerima pemberitahuan dan tentu boleh dalam konteks mengawasi itu melakukan audit dalam penyadapan. Kita buat easy aja lah," kata pria yang juga wakil ketua MPR ini. (lmr/dns)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …