Barang Bukti Rp647 Juta, Ini Tarif Jabatan yang Dipatok Bupati Nganjuk

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 10 Mei 2021 19:15 WIB

Barang Bukti Rp647 Juta, Ini Tarif Jabatan yang Dipatok Bupati Nganjuk

i

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

BACASAJA.ID - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan. Hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Bahkan, Komjen Agus membeberkan tarif-tarif yang dibanderol oleh Bupati Rahman.

"Dari laporan penyidik, untuk di tingkat perangkat desa itu antara Rp10 hingga 15 juta," ungkap Agus di Gedung KP, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Jelaskan asal Uang dalam Brankas yang Disita Petugas

Komjen Agus menambahkan, tidak berhenti di tingkat perangkat desa, ada harga atau tarif lain untuk jabatan di atas perangkat desa itu. Nilainya mencapai Rp150 juta.

"Kalau untuk jabatan di atas itu (perangkat desa), sementara kita dapat laporan Rp150 juta," tuturnya.

Menurut Komjen Agus, penyidik mempunyai dugaan masih ada harga-harga lain untuk jabatan yang lebih tinggi. Dia lantas menyebut kalau para perangkat desa se-Nganjuk diduga memberi suap untuk mendapat jabatan.

"Kalau tadi laporannya hampir di semua desa, perangkat desanya membayar. Jadi kemungkinan jabatan-jabatan lain juga dapat perlakuan yang sama," tuturnya.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Ditangkap saat Bersama Kajari, Jebakan Kah?

Sebelumnya, penegak hukum sudah menyematkan status tersangka terhadap Rahman dan enam orang lainnya. Keenam orang tersangka itu ialah:

1. DUP, Camat Pace
2. ES, Camat Tanjung Anom sekaligus Plt Camat Sukomoro
3. HAL, Camat Berbek
4. BS, Camat Locerek
5. TBW, mantan Camat Sukomoro, yang diduga sebagai pemberi
6. MIM, Ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara.

"TBW mantan camat Sukomoro sebagai pemberi, dan Saudara MIM ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara penyerahan uang dari camat dimaksud ke Bupati Nganjuk," tambah Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto.

Baca Juga: Ajudan Bupati Nganjuk Akui Aliran Uang Suap untuk Beli Mobil dan Bersenang-senang

Djoko mengatakan para tersangka itu disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara dari 1 hingga seumur hidup.

"Barang bukti uang yang diamankan Rp 647.9 juta," ujar Djoko. (ktd)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU