BACASAJA.ID - Sholat Id 1 Syawal 1442 H tetap bisa dilaksanakan di masjid, musala dan di lapangan di wilayah Kabupaten Gresik, tapi tetap dengan syarat melaksanakan protokol Kesehatan (prokes). Juga, pelaksanaan Sholat Id nanti berorientasi pada Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tiap desa, RW dan RT.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau yang akrab disapa Gus Yani saat memimpin rapat Koordinasi yang membahas pembatasan buka puasa bersama dan peniadaan Halal Bihalal untuk Pejabat dan ASN, Senin (10/5/2021) di Ruang Mandala Bakti Praja.
Baca Juga: Salat Idulfitri 2025 di Taman Surya, Pemkot Surabaya Sediakan Shaf Ramah Disabilitas
Rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah beserta seluruh anggota Forkopimda Gresik, perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LDII, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Gresik sebagai tindak lanjut dari hasil rapat yang diikuti oleh Bupati Gresik bersama Gubernur Jawa Timur semalam.
“Sholat Ied bisa dilaksanakan bila wilayah desa, RW, RT setempat tidak masuk zonasi merah. Untuk pelaksanaan sholat Ied di suatu ruangan masjid dan mushollah jumlah Jamaah hanya setengah dari kapasitas ruangan masjid atau mushollah,” kata Gus Yani.
Untuk itu, Bupati meminta kepada seluruh camat serta pimpinan ormas yang hadir untuk mensosialisasikan kepada seluruh takmir yang ada di wilayahnya agar hal ini bisa dilaksanakan mengingat waktunya sudah mendesak.
“Agar tidak terkonsentrasi di suatu masjid besar, kami mohon agar sholat Ied di laksanakan di seluruh Mushollah dan lapangan yang ada di wilayah setempat. Yang penting Hindari kerumunan serta," ungkapnya.
Selain itu, Bupati milenial ini juga meminta agar tidak terjadi kerumunan saat mengambil sandal, sebaiknya jamaah membawa plastic dari rumah dan membungkus sandalnya sedemikian rupa serta menaruh disamping saat sholat.
Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Apresiasi Kesiapan Pos PAM Surabaya Jelang Lebaran 2025
Persyaratan lain yang disampaikan Gus Yani berdasarkan rapat bersama Gubernur yaitu khutbah tidak lebih dari 7 menit serta hanya membaca surat-surat pendek.
"Sesuai dengan hasil rapat bersama dengan Gubernur bahwa khutbah sholat Idul Fitri hanya berdurasi tujuh menit dengan membaca ayat-ayat yang pendek," kata Gus Yani.
Selain sholat Ied, pada kesempatan itu Gus Yani menyampaikan melarang halal bihalal dan open house bagi Pejabat dan ASN. Kemudian takbir keliling juga dilarang dan diarahkan untuk bertakbiran di masjid atau mushollah.
"Kami meniadakan halal bihal dan open house bagi pejabat dan ASN. Demikian juga takbir keliling. Jadi nanti takbiran cukup di masjid atau mushollah saja," jelasnya.
Baca Juga: Lebaran Idul Fitri, Megawati Ajak Perkuat Persaudaraan Sesama Anak Bangsa
Apa yang disampaikan Bupati ini juga telah sepakati oleh semua peserta rapat baik dari Forkopimda maupun dari seluruh organisasi masyarakat baik dari NU, Muhammadiyah maupun LDII dan di dukung juga oleh DMI Gresik.
Dari NU juga meminta agar Mushollah diseluruh Kabupaten Gresik yang selama ini tidak pernah mengadakan Sholat Ied diharap untuk mengadakan sholat Ied agar tidak berkerumun di Masjid besar.
Sementara Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah berharap pemeriksaan perbatasan bisa dilaksanakan sampai pasca Idul Fitri. Jangan sampai masyarakat yang tidak mudik beramai-ramai mendatangi satu tempart untuk berwisata yang akhirnya melahirkan kerumunan. (TBK)
Editor : Redaksi