BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan kabar beredar yang menyebut 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN, dinonaktifkan. Menurut KPK, mereka bukan dinonaktifkan tetapi diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya langsung.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaian-nya masih tetap berlaku," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Dua Orang Sudah Jadi Tersangka, Salah Satunya Anggota DPR
Ali juga menyampaikan, pihaknya sudah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ucap Ali.
Baca Juga: KPK Dorong Penegakan Antikorupsi dalam PPDB
Hal itu, sambung Ali, sudah sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.
Ia pun menegaskan penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
Baca Juga: Potong Insentif Pajak Rp 2,7 Miliar, Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tutur-nya. (tna)
Editor : Redaksi