BACASAJA.ID- Jumlah pemohon ijin hajatan di Tulungagung melonjak drastis pada Mei ini. Tercatat hingga 18 Mei 2021 sudah ada 651 pemohon.
Padahal pada bulan-bulan sebelumnya, jumlah pemohon hanya sekitar 100 orang.
Baca Juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis
Anggota Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Dedi Eka Purnama menuturkan rerata warga mengajukan ijin hajatan untuk pernikahan.
“Sekarang belum genap satu bulan saja sudah 651,” ujar Dedi, Rabu (19/5/2021).
Untuk persyaratan, masih tetap seperti biasanya. Namun untuk mengantisipasi adanya warga yang tidak jujur saat mengajukan ijin, warga diminta untuk melengkapi dulu persyaratannya.
“Yang terpenting warga punya ijin dari satgas desa dan kecamatan, kalau satgas desa dan kecamatan ada rekomendasi, kita tindaklanjuti dari Satgas Kabupaten,” paparnya.
Baca Juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
Jumlah tamu undangan hajatan tak boleh melebihi 50 orang. Itupun mereka harus melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Ijin bisa diberikan pada desa yang kategori oranye, kuning dan hijau. Sedang zona merah dilarang untuk menyelenggarakan hajatan.
Sementara itu salah satu pemohon, Sukri warga Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman terangkan ajukan ijin untuk anak semata wayangnya. Sukri mengatakan bulan Mei ini kebetulan dalam kalender Hijriah adalah bulan Syawal.
Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan
Dalam masyarakat Jawa bulan Syawal merupakan bulan baik untuk menyelenggarakan hajatan. “Yang baik itu bulan Syawal dan Besar,” katanya.
Selepas bulan Syawal adalah bulan Selo yang dianggap jelek untuk hajatan. Setelah Selo adalah Bulan Besar yang baik untuk hajatan (Noyo/JP).
Editor : Redaksi