BACASAJA.ID -Setelah proses penetapan tersangka dan pemanggilan, majikan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (45) akhirnya ditahan.
"Benar, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: Majikan Penyiksa ART Ditahan Satreskrim Polrestabes Surabaya
Oki menjelaskan, tersangka berinisial FF (53) ditahan setelah diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Peneriksaan dikakukan pada Selasa kemarin selama emlat jam. Setelah itu kami tahan," ujar dia.
Baca Juga: Siksa ART asal Surabaya hingga Lumpuh, Sang Majikan Resmi Tersangka
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu mengatakan bahwa EAS sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Sebelumnya dia dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) oleh sang majikan dengan laporan gangguan jiwa. Petugas di sana menemui kejanggalan ketika memeriksa tubuh perempuan itu.
Baca Juga: ART Disiksa dan Diberi Makan Kotoran Kucing, Polisi Lakukan ini
Di tubuhnya ditemukan beberapa luka seperti bekas pemukulan. Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi dan diselidiki. Setelah laporan masuk, Sat Reskrim Polrestabes Surabaya segera mengevakuasi EAS ke rumah sakit.
Sedangkan putrinya yang masih berusia sepuluh tahun dibawa ke pondok sosial milik Pemprov Jatim di Sidoarjo. (ads)
Editor : Redaksi