BACASAJA.ID - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, wakilnya Emil Elestianto Dardak, dan Plh Sekdaprov Heru Tjahjono dilaporkan ke SPKT Polda, Senin (24/5/2021).
Ketiga nama itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam perayaan ultah mereka sendiri oleh Aktivis 98 Surabaya.
Baca Juga: Viral Video Pria Berseragam Satgas Diduga Mencuri, Pemkot Surabaya Buka Suara
Pelapor Roni Agustinus mengatakan selain pelanggaran prokes, pihaknya juga menuding adanya dugaan gratifikasi terhadap perayaan ultah di Gedung Negara Grahadi tersebut.
"Jadi ini dua laporan kami yang akan kami sampaikan secara khusus kepada SPKT hari ini, soal materi hukumnya biar tim kuasa hukum," kata dia.
Roni sebetulnya menyayangkan klarifikasi Khofifah yang mengatakan bahwa berita yang dibuat dan diviralkan oleh jurnalis diaggap tidak faktual dan tidak objektif.
"Pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya," ujarnya.
Baca Juga: Bos Restoran Diduga Sosok di Balik Video Istri Wali Kota Bekasi yang Viral karena Menginap di Hotel
Kelompok yang mengatasnamakan dirinya sebagai Arek 98 Surabaya Tangi itu mengatakan, meski Khofifah meminta maaf tidak menghilangkan proses hukum.
"Jadi, kami juga meminta persamaan kedudukan didepan hukum," terangnya.
Di lokasi yang sama Ari Hans Simaela selaku kuasa hukum kelompok itu mengatakan bahwa Pasal yang digunakan dalam pelaporan tersebut adalah pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 4 tahun 1984 dan tentang wabah penyakit menular pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Ulah Sejoli Muda Mudi ini Bikin Wisata Kota Lama 'Ternoda', Videonya pun Viral
"Selain itu kami juga melaporkan ketiga pejabat ini dengan undang-undang Tipikor pasal 5 dan pasal 12 undang-undang Tipikor negara terhadap dugaan gratifikasi penggunaan APBD," jelasnya.
Dia menambahkan, terkait laporan tentang gratifikasi, dalam pembelaan Sekdaprov mengatakan acara itu adalah spontanitas, jika uang yang digunakan dalam ulang tahun gubernur tersebut adalah uang pribadi maka itu termasuk gratifikasi. (ads)
Editor : Redaksi