BACASAJA.ID – Dalam rapat paripurna yang di berlangsung di DPRD Kota Surabaya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahayadi menjelaskan dual hal penting dalam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya, Senin (24/5/2021).
Pertama, Eri memberikan penjelasan soal draft pengajuan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Ia berharap, Raperda itu dapat segera disahkan, agar pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Surabaya lebih optimal ke depannya.
Baca Juga: Sinergi Antar Daerah, Surabaya dan Blitar Teken MoU Komoditas Pangan
"Terkait dengan Perda Kebakaran, bagaimana kita nanti dalam Perda ini mengatur kecepatan, efisien dan pelayanan kepada masyarakat ketika terjadi kebakaran di Kota Surabaya. Sehingga, pelayanannya lebih optimal," kata Eri usai mengikuti Rapat Paripurna.
Dalam rapat paripurna itu, Eri juga menyampaikan paparannya mengenai usulan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Yakni, rencana merger serta pemekaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Kedua terkait dengan SOTK. Karena sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat terkait dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Sehingga, SOTK yang ada itu harus mengikuti ke atasnya SIPD itu," jelasnya.
Rencana penggabungan dan pemekaran OPD di lingkup Pemkot Surabaya yang diusulkan itu sudah sesuai dengan SIPD atau aturan dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi biar connect di atasnya, anggarannya juga bisa connect dengan di atasnya. Kita penyesuaian-penyesuaian saja dengan Kementerian Dalam Negeri," terangnya.
Selain digabung, Eri menyebut, ada satu badan di Pemkot Surabaya yang diusulkan bakal dipecah menjadi dua instansi, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah.
Baca Juga: Ide dan Gagasan Bupati Sumenep kembali Raih Penghargaan, Imaka Kalsel: Ini Luar Biasa
"Jadi kita mengikuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi seperti Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau itu digabungkan dengan Dinas Lingkungan Hidup, terkait dengan limbahnya. Itu sudah ada dalam peraturan Menteri Dalam Negeri," pungkas Eri.
Setidaknya, ada empat OPD di lingkup Pemkot Surabaya yang diusulkan akan dimerger, yakni:
1. Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
2. Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR), menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Dua dari Lima Gelar Terbaik BKN Awards 2021, Khofifah: Jangan Berpuas Diri
3. Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum), menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan.
4. Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) digabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata. (byt)
Editor : Redaksi