Konflik di Palestina, Pakar Hukum Unair Bongkar Kejahatan Israel

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 25 Mei 2021 09:29 WIB

Konflik di Palestina, Pakar Hukum Unair Bongkar Kejahatan Israel

i

Aksi bela Palestina yang berlangsung di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim

BACASAJA.ID - Konflik antara Israel dan Palestina tercatat sejak abad ke-19. Konflik kedua kubu itu semakin memanas, saat aparat Israel menyabotase speaker masjid Al-Aqsa.

Di samping itu, satu hal yang turut memantik konflik adalah sengketa di Sheikh Jarrah yang menyebabkan sejumlah keluarga Palestina terancam diusir oleh pemukim Israel.

Baca Juga: Pertama Kali! Kota Surabaya jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan ICAS ke-13

Konflik antara Israel dan Palestina itu terus berlangsung, hingga menelan ratusan korban tewas dari warga sipil.

Dosen Hukum Kejahatan Perang Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana, S.H., M.S. mengatakan, kekerasan yang dilakukan oleh Israel itu dinilai masuk kedalam tiga kejahatan internasional.

“Israel telah melakukan konflik bersenjata internasional dengan jenis alien occupation, sehingga para pejuang palestina berusaha untuk mengusir Israel dari tanah-tanah yang didudukinya sejak 1967, yaitu jalur gaza, tepi barat sungai yordan, dan yerussalem timur,” ungkap Wayan sapaan akrabnya, Senin (24/5/2021).

Pertama adalah kejahatan perang. Wayan menerangkan, masalah sengketa lahan di Israel menjadi salah satu pemicu konflik abadi dengan warga Palestina.

Selain itu, perlakuan buruk terhadap anak-anak, wanita, dan warga sipil hingga pengeboman wilayah Palestina merupakan suatu tindakan pelanggaran hak asasi yang memicu konflik semakin memanas.

“Apapun alasannya yang dilakukan Israel dengan melakukan serangan balik sebegitu hebatnya itu saya klasifikasikan sudah terjadi kejahatan perang,” jelasnya.

“Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil juga dianggap sebagai kejahatan perang. Mereka telah melakukan perampasan properti milik warga sipil, perusakan fasilitas sipil, hingga menimbulkan banyak korban tewas dari warga sipil,” sambungnya.

Baca Juga: Unair Buka Pendaftaran Kedokteran Banyuwangi, Kuota 50 MABA

Kedua, kejahatan kemanusiaan. ia menyatakan, bahwa kejahatan perang bersandingan dengan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan gross violation of human rights yang dikategorikan sebagai musuh umat manusia yang berada dalam posisi hierarki tertinggi.

Ketiga, kejahatan apartheid, ini dinilai sebagai salah satu hal biasa yang dilakukan oleh militan Israel kepada warga Palestina, yakni tindakan rasisme dengan memandang satu kelompok rasial lebih istimewa dibanding yang lain.

“Israel melakukan tindakan diskriminasi terhadap rakyat Palestina di daerah kekuasaan Israel, contoh seperti pelarangan sholat di masjid Al Aqsa, bahkan yang sedang sholat pun di keluarkan secara paksa,” jelasnya.

Kejahatan internasional memberlakukan asas yuridiksi universal yang berarti semua negara berkewajiban untuk menangkap, mengadili, dan menghukum para pelaku kejahatan.

Baca Juga: Dicopot dari Dekan FK Unair, Prof. Budi Ajukan Klarifikasi Keberatan: Demi Rumah Besar Kita

Konsekuensi yuridis yang akan diterima oleh kedua kubu pada sidang mahkamah internasional merupakan salah satu keadilan hukum yang mereka terima.

“Penelitian penyelidikan sudah dilakukan oleh seorang jaksa pada tahun 2019. Saat diajukan ke ICC (International Criminal Court), terdapat penolakan keras dari Israel dan Amerika Serikat. Memang kepentingan politik dari kedua negara tersebut selama ini yang menjadi penghalang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan hukum internasional yang mengatur kedaulatan global merupakan hukum primitif. Akan tetapi, dengan adanya kerja sama internasional, konflik dapat berakhir dengan cepat.

“Yang kuat yang menang, itulah yang tercermin dalam hukum internasional. Kerja sama dengan seluruh negara adalah kunci utamanya, karena selama Amerika Serikat masih berpihak pada Israel, ulah Israel tidak akan pernah bisa tersentuh,” pungkasnya. (byta)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU