BACASAJA.ID - Pengamat komunikasi politik Universitas Jember Dr Muhammad Iqbal menyebut lima dari tujuh poin catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan penilaian opini Tidak Wajar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jember Tahun Anggaran 2020, dapat berpotensi pidana.
"LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK pada siaran persnya mencatat ada tujuh poin penting dan lima di antaranya dalam opini Tidak Wajar itu cenderung berpotensi pidana," kata Muhammad Iqbal, Selasa (01/6/2021).
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Opini WTP untuk yang Kelima Kalinya
Iqbal menambahkan, yang pertama adalah terdapat Rp202,78 miliar atas belanja barang dan jasa yang laporannya disajikan lebih tinggi. Sementara di lain pihak, belanja pegawai disebutkan lebih rendah, sehingga LHP BPK menilai itu sebagai tidak wajar karena tidak sesuai dengan penjabaran APBD.
"Hal itu potensial terindikasi ada praktik manipulasi laporan keuangan," ujarnya lagi.
Baca Juga: Pemkab Tulungagung kembali Terima Opini WTP dari BPK Jatim
Yang kedua, sambung Iqbal, adanya temuan Rp107,09 miliar laporan kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2020 yang tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Menurut Iqbal, hal ini berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, lanjutnya lagi, terdapat Rp66,59 miliar realisasi belanja Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) tanpa rekapitulasi, sehingga tidak dapat diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat.
Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Kepanjen Rugikan Negara Rp170 Miliar
Keempat, ada Rp68,80 miliar realisasi pembayaran belanja pegawai yang tidak sesuai dengan SAP dan kesalahan penganggaran, kemudian terakhir ditemukan Rp31,57 miliar utang jangka pendek lainnya yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai.
"Dengan demikian kalau ditotal catatan nomor 2 sampai 5 saja terdapat senilai Rp274,05 miliar yang berpotensi terindikasi pidana," urai pengajar Prodi Hubungan Internasional FISIP Unej itu. (tna)
Editor : Redaksi