Gara-Gara Sabu, Cinta Sejoli asal Tulungagung Ini Kandas karena Bui

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Nurul (36) dan Yunas (27).
Tersangka Nurul (36) dan Yunas (27).

i

BACASAJA.ID - Polisi mengamankan sepasang kekasih, Nurul (36) dan Yunas (27) warga kecamatan Besuki Tulungagung, Senin (31/5/21) kemarin. Pasalnya pasangan kekasih ini kedapatan edarkan narkotika jenis sabu.

Tak tanggung-tanggung, narkotika jenis sabu yang mereka edarkan sebanyak 9 poket, dengan nilai belasan juta rupiah.

Keduanya ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Bandung Tulungagung, di desa Wateskroyo kecamatan Besuki Tulungagung.

Kapolsek Bandung, AKP Alpo Gohan jelaskan pihaknya masih mendalami peran kedua tersangka dalam peredaran gelap sabu di wilayah hukum Polsek Bandung.

“Keduanya warga kecamatan Besuki tapi ngekos di Kedungwaru dan statusnya bukan suami istri, kerjanya juga ndak jelas,”ujar Alpo.

Awalnya pihaknya menangkap Nurul. Dari pemeriksaan yang dilakukan, akhirnya mengembang ke sebuah rumah kos di wilayah Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah kos itu, didapati tersangka pria, Yunas sedang mabuk narkotika jenis sabu.

“Saat kita datang itu tersangka yang laki laki ini sedang menggunakan sabu, kemudian yang perempuan ini juga dites hasilnya positif sabu,”jelasnya.

Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Bandung untuk menjalani pemeriksaan, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan pasangan itu,petugas mengamankan 9 poket sabu dengan berat masing-masing 0,5 gram. Per poket dijual oleh pasangan itu Rp. 1,2 juta.

Polisi juga mengamankan buku rekening, ATM, uang 3 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Lalu ada timbangan digital, HP dan beberapa bukti lainnya.

“Satu poketnya itu sekitar 0,5 gram, harganya Rp 1,2 juta,” ungkapnya.

Masih menurut Alpo, kedua tersangka dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna. Dari salah satu bukti yang diamankan, ditemukan catatan penjualan barang haram itu.

“Kita temukan catatan penjualan selama ini kepada siapa saja, lengkap dicatat sama tersangka, “ tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Noyo/JP).

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…