Gara-Gara Sabu, Cinta Sejoli asal Tulungagung Ini Kandas karena Bui

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Nurul (36) dan Yunas (27).
Tersangka Nurul (36) dan Yunas (27).

i

BACASAJA.ID - Polisi mengamankan sepasang kekasih, Nurul (36) dan Yunas (27) warga kecamatan Besuki Tulungagung, Senin (31/5/21) kemarin. Pasalnya pasangan kekasih ini kedapatan edarkan narkotika jenis sabu.

Tak tanggung-tanggung, narkotika jenis sabu yang mereka edarkan sebanyak 9 poket, dengan nilai belasan juta rupiah.

Keduanya ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Bandung Tulungagung, di desa Wateskroyo kecamatan Besuki Tulungagung.

Kapolsek Bandung, AKP Alpo Gohan jelaskan pihaknya masih mendalami peran kedua tersangka dalam peredaran gelap sabu di wilayah hukum Polsek Bandung.

“Keduanya warga kecamatan Besuki tapi ngekos di Kedungwaru dan statusnya bukan suami istri, kerjanya juga ndak jelas,”ujar Alpo.

Awalnya pihaknya menangkap Nurul. Dari pemeriksaan yang dilakukan, akhirnya mengembang ke sebuah rumah kos di wilayah Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah kos itu, didapati tersangka pria, Yunas sedang mabuk narkotika jenis sabu.

“Saat kita datang itu tersangka yang laki laki ini sedang menggunakan sabu, kemudian yang perempuan ini juga dites hasilnya positif sabu,”jelasnya.

Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Bandung untuk menjalani pemeriksaan, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan pasangan itu,petugas mengamankan 9 poket sabu dengan berat masing-masing 0,5 gram. Per poket dijual oleh pasangan itu Rp. 1,2 juta.

Polisi juga mengamankan buku rekening, ATM, uang 3 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Lalu ada timbangan digital, HP dan beberapa bukti lainnya.

“Satu poketnya itu sekitar 0,5 gram, harganya Rp 1,2 juta,” ungkapnya.

Masih menurut Alpo, kedua tersangka dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna. Dari salah satu bukti yang diamankan, ditemukan catatan penjualan barang haram itu.

“Kita temukan catatan penjualan selama ini kepada siapa saja, lengkap dicatat sama tersangka, “ tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Noyo/JP).

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…