BACASAJA.ID - Kakak beradik di Kabupaten Jombang Jawa Timur, kompak dalam menjalankan aksinya mengedarkan Narkoba jenis sabu sabu. Keduanya akhirnya ditangkap polisi
Kedua bersaudara tersebut berasal dari Kecamatan Mojowarno, bernama inisial AI (21) dan FI (19), keduanya bertempat tinggal di Jalan Sumberboto Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang
Awalnya anggota Satuan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang, mendapatkan informasi bahwa di daerah sekitar Desa Mojoduwur sering terjadi transaksi Narkoba.
"Setelah melakukan pengamatan pada hari Kamis (3/6/2021) sekitar Jam 02.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap dua bersaudara tersebut," ungkap AKP Yogas Kapolsek Mojowarno, Kamis (03/6/2021).
Yogas juga mengatakan, barang bukti yang berhasil disita Anggota Reskrim yaitu berupa sabu sabu sebanyak 15 bungkus klip plastik dengan berat masing masing 3,6 gram, dan satu bungkus klip seberat 0,15 gram, jadi total 16 bungkus klip sabu.
Bukan hanya sabu sabu, anggota Reskrim juga menyita sebuah Handphone sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi sabu. Keduanya sekarang masih menjadi pemeriksaan, dan dimungkinkan ada tersangka lain.
"Kedua tersangka yang masih saudara kandung ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tutul AKP Yogas, (Ftr)
Editor : Redaksi