BACASAJA.ID - Dengan dalih butuh uang untuk membuat SIM (Surat Ijin Mengemudi) dua pegawai ekspedisi ini nekat mencuri helem. Alih-alih dapat uang, keduanya malah dipenjara setelah aksinya terekam CCTV.
Maksud keduanya mencuri helem karena mudah dijual online. Rencanya, uang hasil penjualan digunakan untuk membuat SIM.
Baca Juga: Diduga jadi Arena Judi Doro, Bekupon di Gubeng Digerebek Personel Polisi dan Satpol PP
Dua orang itu adalah, Agus (26) asal Jalan Gubeng Klingsingan Surabaya dan Anas (45) asal Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya. Keduanya, pada Hari Selasa, 01 Juni 2021 sekira jam 19.45 WIB, mendatangi toko Vape On.
Korban yang datang ke toko itu, lalu memarkir motor berikut helem didepan toko. "Disaat korban hendak pulang tiba-tiba mendapati bahwa helm miliknya yang ditaruh dijok motor sudah hilang," sebut Kapolsek Gubeng Kompol Akay Fahki, Kamis (3/5/2021).
Lanjut Akay, kemudian korban meminta kepada pemilik toko untuk dilihatkan CCTV dan mendapati bahwa helm merk KYT wama biru telah hilang diambil oleh 2 orang tak dikenal.
"Korban juga memberitahu temannya jika helmnya hilang," tambah Kompol Akay.
Baca Juga: Pemuda di Gubeng Surabaya Ini Tewas Tergantung, sempat Ajak Ibunya untuk Ikut Bunuh Diri
Di saat yang sama teman korban melihat di media sosial ada yang menjual helm dengan ciri-ciri yang sama dengan milik korban. Kemudian teman korban berusaha membeli dan mengajak COD pelaku dan disepakati pelaku dan teman korban bertemu di taman Flora.
Saat COD, anggota Reskrim Polsek Gubeng membayangi korban. Saat bertemu dan hendak melakukan pembayaran, petugas langsung memborgol keduanya.
Setelah diamankan dan dicek ternyata helm tersebut benar milik korban yang hilang. Kedua tersangkanya langsung diamankan di Polsek Gubeng, Surabaya.
Baca Juga: Pengemudinya Mabuk, Ngantuk, dan Kebut-kebutan, Mobil Honda Brio Ini Tabrak Trotoar hingga Terbalik
"Dalam penyidikan, keduanya mengakui serta diketahui mencuri Helm KYT warna biru di tempat parkir Vape On Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya," tutup Akay.
Mereka para pelaku kini sudah mendekam dalam penjara, Polisi menjerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.(jem)
Editor : Redaksi