Dua Pengangguran Asal Bangkalan Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pengangguran asal Bangkalan sebagai pelaku curanmor diamankan Unit Reskrim Polsek Bubutan
Dua pengangguran asal Bangkalan sebagai pelaku curanmor diamankan Unit Reskrim Polsek Bubutan

i

BACASAJA.ID - Dua pelaku pencurian bermotor (curanmor) bernama Jabir (24) dan Parhan (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bubutan. Penangkapan warga Kabupaten Bangkalan itu bermula dari laporan warga Sidotopo Lor yang kehilangan motor pada 16 April 2021.

Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang mengatakan dari laporan warga tersebut petugas diterjunkan untuk melakukan patroli di kawasan yang rawan terjadi pencurian.

Saat melakukan operasi, kebetulan dua pengangguran itu terlihat polisi sedang mondar-mandir dengan gerak-gerik yang mencurigakan saat dini hari.

"Mereka terlihat menengok ke kanan dan ke kiri saat di lampu merah Tugu Pahlawan. Akhirnya kami hentikan dan periksa," kata dia, Rabu (9/6/2021)

Kemudian petugas menggeledah kedua pelaku yang saat itu mengendarai motor Honda Scoopy L 6584 UE. Di dalam saku tersangka Parhan ditemukan alat pembuka magnet dan kunci L serta dua mata kunci yang telah dipipihkan.

"Kami langsung gelandang mereka berdua menuju Mapolsek Bubutan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.

Dari hasil interogasi, rupanya kedua pelaku pernah beraksi di kawasan Sidotopo tepatnya di Warung Giras 76 Surabaya. Parhan juga seorang residivis kasus serupa.

"Hasil curian mereka jual ke Tanah Merah. Kalau tersangka Parhan pernah ditahan di Polrestabes Surabaya perkara 363 KUHP selama setahun," ungpap Olloan.

Sementara itu, Parhan mengaku bahwa dia pernah beraksi di SPBU Suramadu dan di Jalan Randu. Dia mengincar kendaraan matic lantaran lebjb efisien ketika melakukan pencurian.

"Yang di Suramadu dapat motor Beat laku Rp2,5 juta. Di Randu kendaraan yang sama saya jual Rp2,9 juta ke seseorang di Tanah Merah," ucap dia.

Kedua pelaku dijerat Pasa 363 Jo 53 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pidananya selama empat tahun penjara. (ads)

Berita Terbaru

Diduga Keracunan, 19 Karyawan Pabrik Seafood PT Bumi Menara Internusa Lamongan Dilarikan ke RS

Diduga Keracunan, 19 Karyawan Pabrik Seafood PT Bumi Menara Internusa Lamongan Dilarikan ke RS

Jumat, 05 Jun 2026 19:58 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 19:58 WIB

LAMONGAN – Insiden medis darurat menimpa belasan pekerja di kawasan industri Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sebanyak 19 karyawan PT Bumi Menara Internusa (…

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

Jumat, 05 Jun 2026 19:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 19:55 WIB

SURABAYA- Kota Surabaya ditunjuk sebagai salah satu dari 42 kabupaten/kota percontohan dalam pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang …

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

JAKARTA- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi…

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus T…

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…