BACASAJA.ID - Dua pelaku pencurian bermotor (curanmor) bernama Jabir (24) dan Parhan (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bubutan. Penangkapan warga Kabupaten Bangkalan itu bermula dari laporan warga Sidotopo Lor yang kehilangan motor pada 16 April 2021.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang mengatakan dari laporan warga tersebut petugas diterjunkan untuk melakukan patroli di kawasan yang rawan terjadi pencurian.
Baca Juga: Sedang Jemur Nasi Aking, Wanita Lansia Tewas Tertabrak KA di Bubutan Surabaya
Saat melakukan operasi, kebetulan dua pengangguran itu terlihat polisi sedang mondar-mandir dengan gerak-gerik yang mencurigakan saat dini hari.
"Mereka terlihat menengok ke kanan dan ke kiri saat di lampu merah Tugu Pahlawan. Akhirnya kami hentikan dan periksa," kata dia, Rabu (9/6/2021)
Kemudian petugas menggeledah kedua pelaku yang saat itu mengendarai motor Honda Scoopy L 6584 UE. Di dalam saku tersangka Parhan ditemukan alat pembuka magnet dan kunci L serta dua mata kunci yang telah dipipihkan.
"Kami langsung gelandang mereka berdua menuju Mapolsek Bubutan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Baca Juga: Dugaan Aksi Penculikan Bocah TK di Surabaya, Pelaku Langsung Ditangkap
Dari hasil interogasi, rupanya kedua pelaku pernah beraksi di kawasan Sidotopo tepatnya di Warung Giras 76 Surabaya. Parhan juga seorang residivis kasus serupa.
"Hasil curian mereka jual ke Tanah Merah. Kalau tersangka Parhan pernah ditahan di Polrestabes Surabaya perkara 363 KUHP selama setahun," ungpap Olloan.
Sementara itu, Parhan mengaku bahwa dia pernah beraksi di SPBU Suramadu dan di Jalan Randu. Dia mengincar kendaraan matic lantaran lebjb efisien ketika melakukan pencurian.
Baca Juga: Wanita Lansia tanpa Identitas Tewas Tersambar Kereta Api di Surabaya
"Yang di Suramadu dapat motor Beat laku Rp2,5 juta. Di Randu kendaraan yang sama saya jual Rp2,9 juta ke seseorang di Tanah Merah," ucap dia.
Kedua pelaku dijerat Pasa 363 Jo 53 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pidananya selama empat tahun penjara. (ads)
Editor : Redaksi