DPRD Tulungagung Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyerahan Ranperda dari Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo (kiri) kepada Ketua DPRD Tulungagung, Marsono.
Penyerahan Ranperda dari Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo (kiri) kepada Ketua DPRD Tulungagung, Marsono.

i

BACASAJA.ID- Tujuh fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan dan penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung, Sabtu (12/6)21) sore kemarin.

Kedua ranperda itu ialah ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 – 2023 dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kendati menyetujui penetapan ke 2 ranperda tersebut, seluruh fraksi memberikan catatan-catatan kepada Bupati Tulungagung.

Berbeda dengan rapat paripurna sebelumnya, catatan disampaikan dalam pandangan fraksi-fraksi, kini diberikan secara langsung secara tertulis.

Pembacaan pandangan fraksi dilakukan fraksi Hati Nurani Bersatu, yang dilakukan oleh Subani Sirap. Pembacaan pandangan fraksi ini mewakili fraksi-fraksi lain.

Dalam pembacaan pandangan fraksi ini, Subani menyoroti sistem SIPD yang kini dijalankan Pemkab Tulungagung mengganggu kelancaran proses keuangan di OPD lingkup Pemkab Tulungagung. Termasuk pelaksanaan pokir (pokok pikiran) dewan yang belum dapat terlaksana.

Ia pun menyoroti tim penambal jalan Pemkab Tulungagung yang sampai hari ini tidak jalan. “Selain itu juga banyak pohon mati di pinggir jalan yang seharusnya segera ditebang. Kalau sampai roboh ke jalan ini sangat membahayakan,” tandasnya.

Pembacaan pandangan fraksi yang dipersingkat ini bertujuan mempersingkat waktu. Apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi. “Tetapi catatan fraksi-fraksi lainnya harus juga dibaca, dianalisa dan ditindaklanjuti oleh Bupati,” ujar Ketua DPRD Tulungagung, Marsono.

Sementara itu, Bupati Maryoto Birowo ketika menyampaikan sambutannya menyatakan rasa terimakasihnya atas persetujuan dan penetapan dua Ranperda menjadi Perda.

Menurutnya penetapan kedua Perda tersebut merupakan hasil kerja keras dewan saat melakukan pembahasan. Bupati Maryoto Birowo juga mengatakan keberhasilan meraih opini WTP dari BPK RI untuk LHP tahun 2020 tak lepas pula dari dukungan DPRD Tulungagung.

“Kami pun akan menindaklanjuti semua catatan yang diberikan sesuai dengan harapan anggota dewan,” ucapnya.

Selain itu, dalam rapat paripurna juga beragenda penyampaian perubahan kedua Propemperda Tahun 2021 dan penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 (Noyo/JP).

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…