DPRD Tulungagung Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyerahan Ranperda dari Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo (kiri) kepada Ketua DPRD Tulungagung, Marsono.
Penyerahan Ranperda dari Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo (kiri) kepada Ketua DPRD Tulungagung, Marsono.

i

BACASAJA.ID- Tujuh fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan dan penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung, Sabtu (12/6)21) sore kemarin.

Kedua ranperda itu ialah ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 – 2023 dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kendati menyetujui penetapan ke 2 ranperda tersebut, seluruh fraksi memberikan catatan-catatan kepada Bupati Tulungagung.

Berbeda dengan rapat paripurna sebelumnya, catatan disampaikan dalam pandangan fraksi-fraksi, kini diberikan secara langsung secara tertulis.

Pembacaan pandangan fraksi dilakukan fraksi Hati Nurani Bersatu, yang dilakukan oleh Subani Sirap. Pembacaan pandangan fraksi ini mewakili fraksi-fraksi lain.

Dalam pembacaan pandangan fraksi ini, Subani menyoroti sistem SIPD yang kini dijalankan Pemkab Tulungagung mengganggu kelancaran proses keuangan di OPD lingkup Pemkab Tulungagung. Termasuk pelaksanaan pokir (pokok pikiran) dewan yang belum dapat terlaksana.

Ia pun menyoroti tim penambal jalan Pemkab Tulungagung yang sampai hari ini tidak jalan. “Selain itu juga banyak pohon mati di pinggir jalan yang seharusnya segera ditebang. Kalau sampai roboh ke jalan ini sangat membahayakan,” tandasnya.

Pembacaan pandangan fraksi yang dipersingkat ini bertujuan mempersingkat waktu. Apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi. “Tetapi catatan fraksi-fraksi lainnya harus juga dibaca, dianalisa dan ditindaklanjuti oleh Bupati,” ujar Ketua DPRD Tulungagung, Marsono.

Sementara itu, Bupati Maryoto Birowo ketika menyampaikan sambutannya menyatakan rasa terimakasihnya atas persetujuan dan penetapan dua Ranperda menjadi Perda.

Menurutnya penetapan kedua Perda tersebut merupakan hasil kerja keras dewan saat melakukan pembahasan. Bupati Maryoto Birowo juga mengatakan keberhasilan meraih opini WTP dari BPK RI untuk LHP tahun 2020 tak lepas pula dari dukungan DPRD Tulungagung.

“Kami pun akan menindaklanjuti semua catatan yang diberikan sesuai dengan harapan anggota dewan,” ucapnya.

Selain itu, dalam rapat paripurna juga beragenda penyampaian perubahan kedua Propemperda Tahun 2021 dan penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 (Noyo/JP).

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…