Dishub Tulungagung Tertibkan Parkir Ilegal, 10 Jukir Liar Terjaring

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas gabungan saat menertibkan parkir liar.
Petugas gabungan saat menertibkan parkir liar.

i

BACASAJA.ID - Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung temukan 10 juru parkir (Jukir) liar dalam penertiban parkir, Senin (14/6/21).

Penertiban parkir liar ini dilakukan oleh personil gabungan dari Dishub, Satlantas Polres Tulungagung, Sub Denpom dan Satpol PP.

Jukir liar yang ditemukan didata dan akan dilakukan pembinaan di Dishub Tulungagung.

“Beberapa orang Jukir liar dan akan kita lakukan pembinaan di kantor,” kata Kepala Dinas Perhubungan Tulungagung melalui Kabid Prasaran Dishub Tulungagung, Panji Putranto.

Jukir liar yang dimaksud adalah warga biasa yang memungut uang parkir pada pengendara kendaraan bermotor.

Padahal kewajiban ini dilakukan oleh petugas parkir yang telah mendapatkan pembinaan dari Dishub.

Jukir liar itu akan diberikan pembinaan berupa tatacara parkir, peraturan parkir dan besaran retribusi parkir yang bisa ditarik.

Selain Jukir liar, pihaknya juga menertibkan sejumlah pencaplokan lahan parkir oleh beberapa toko. Penguasaan bahu jalan untuk parkir ini dilakukan dengan memasang pembatas oleh pemilik usaha di depan lokasi usahanya.

Padahal bahu jalan adalah milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh perorangan atau golongan tertentu.

“Ada beberapa toko yang memasang plang (papan) tanda parkir, tadi sudah kita kasih surat edaran bahwa bahu jalan itu milik umum, bukan milik perorangan,” terang Panji.

Jika pemasangan ini dilakukan lagi oleh pemilik usaha, maka pihaknya akan memberikan sanksi pada pemilik usaha. Pihaknya memberikan satu minggu untuk pemilik usaha untuk membersihkan papan parkir itu.

“Akan kita ambil plang parkit itu,” pungkasnya.

Berdasarkan pasal 275 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap pelanggaran yang dilakukan mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan pengaman pengguna jalan, sesuai dengan pasal 28 ayat 2, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.

Dalam penertiban ini, Satlantas juga menilang 2 mobil yang kedapatan parkir di bawah rambu larangan parkir.

“Ada 2 kendaraan yang parkir di jalur tersebut,” ujar kanit Turjawali Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Hendrik Kurniawan.

Kendaraan ini melanggar aturan parkir di jalan Adi Sucipto. Penertiban ini akan dilakukan hingga seminggu kedepan, dengan tujuan jalur yang macet gara-gara parkir akan kembali lancar.

Penertiban parkir dilakukan mulai di jalan dr. Soetomo, Jalan Abdul Fatah, Jalan Kapten Kasihin, Jalan Adi Sucipto, Jalan Agus salim dan terakhir di jalan Ahmad Yani Timur (Noyo/JP).

Berita Terbaru

Kasus Gratifikasi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Periksa Pengusaha Rokok Muhammad Suryo, Siapa Dia?

Kasus Gratifikasi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Periksa Pengusaha Rokok Muhammad Suryo, Siapa Dia?

Sabtu, 12 Sep 2026 10:23 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 10:23 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang memeriksa pengusaha rokok Muhammad Suryo dalam pengembangan sejumlah perkara yang ditangani…

Tak Ingin Bansos Salah Sasaran, Wali Kota Eri Turun Langsung Verifikasi Data Warga Lewat Muskel

Tak Ingin Bansos Salah Sasaran, Wali Kota Eri Turun Langsung Verifikasi Data Warga Lewat Muskel

Sabtu, 12 Sep 2026 10:14 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 10:14 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmennya untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran dan transparan.…

Bantu Warga Tak Berpenghasilan, Pemkot Surabaya Siapkan 2.738 Loker Gandeng 39 Perusahaan

Bantu Warga Tak Berpenghasilan, Pemkot Surabaya Siapkan 2.738 Loker Gandeng 39 Perusahaan

Sabtu, 12 Sep 2026 10:10 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 10:10 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka peluang kerja bagi warga Desil 1-3 usia produktif yang belum memiliki pendapatan tetap. Pemkot melalui…

Zona Club Milik Rasa Sayang Grup Gunakan Logo dan Seragam Polri untuk Promosi, Bentuk Pelecehan?

Zona Club Milik Rasa Sayang Grup Gunakan Logo dan Seragam Polri untuk Promosi, Bentuk Pelecehan?

Jumat, 11 Sep 2026 21:09 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:09 WIB

SURABAYA-  Pemandangan tak biasa terlihat dalam operasional salah satu tempat hiburan malam di Surabaya. Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan munculnya …

PB XIV Hangabehi Tancap Gas Usai Jumenengan, 75 Ribu Liter Air Bersih Digelontorkan ke Wonogiri

PB XIV Hangabehi Tancap Gas Usai Jumenengan, 75 Ribu Liter Air Bersih Digelontorkan ke Wonogiri

Jumat, 11 Sep 2026 20:15 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 20:15 WIB

PB XIV Hangabehi membantu warga Wonogiri, sebanyak 75 ribu liter air bersih disalurkan di Gunung Kukusan.…

Command Center 112 Surabaya Percepat Respons Warga, Didukung 222 CCTV

Command Center 112 Surabaya Percepat Respons Warga, Didukung 222 CCTV

Jumat, 11 Sep 2026 14:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat layanan Command Center 112 sebagai pusat koordinasi pelayanan masyarakat. Tidak hanya menerima…