Dishub Tulungagung Tertibkan Parkir Ilegal, 10 Jukir Liar Terjaring

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas gabungan saat menertibkan parkir liar.
Petugas gabungan saat menertibkan parkir liar.

i

BACASAJA.ID - Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung temukan 10 juru parkir (Jukir) liar dalam penertiban parkir, Senin (14/6/21).

Penertiban parkir liar ini dilakukan oleh personil gabungan dari Dishub, Satlantas Polres Tulungagung, Sub Denpom dan Satpol PP.

Jukir liar yang ditemukan didata dan akan dilakukan pembinaan di Dishub Tulungagung.

“Beberapa orang Jukir liar dan akan kita lakukan pembinaan di kantor,” kata Kepala Dinas Perhubungan Tulungagung melalui Kabid Prasaran Dishub Tulungagung, Panji Putranto.

Jukir liar yang dimaksud adalah warga biasa yang memungut uang parkir pada pengendara kendaraan bermotor.

Padahal kewajiban ini dilakukan oleh petugas parkir yang telah mendapatkan pembinaan dari Dishub.

Jukir liar itu akan diberikan pembinaan berupa tatacara parkir, peraturan parkir dan besaran retribusi parkir yang bisa ditarik.

Selain Jukir liar, pihaknya juga menertibkan sejumlah pencaplokan lahan parkir oleh beberapa toko. Penguasaan bahu jalan untuk parkir ini dilakukan dengan memasang pembatas oleh pemilik usaha di depan lokasi usahanya.

Padahal bahu jalan adalah milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh perorangan atau golongan tertentu.

“Ada beberapa toko yang memasang plang (papan) tanda parkir, tadi sudah kita kasih surat edaran bahwa bahu jalan itu milik umum, bukan milik perorangan,” terang Panji.

Jika pemasangan ini dilakukan lagi oleh pemilik usaha, maka pihaknya akan memberikan sanksi pada pemilik usaha. Pihaknya memberikan satu minggu untuk pemilik usaha untuk membersihkan papan parkir itu.

“Akan kita ambil plang parkit itu,” pungkasnya.

Berdasarkan pasal 275 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap pelanggaran yang dilakukan mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan pengaman pengguna jalan, sesuai dengan pasal 28 ayat 2, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.

Dalam penertiban ini, Satlantas juga menilang 2 mobil yang kedapatan parkir di bawah rambu larangan parkir.

“Ada 2 kendaraan yang parkir di jalur tersebut,” ujar kanit Turjawali Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Hendrik Kurniawan.

Kendaraan ini melanggar aturan parkir di jalan Adi Sucipto. Penertiban ini akan dilakukan hingga seminggu kedepan, dengan tujuan jalur yang macet gara-gara parkir akan kembali lancar.

Penertiban parkir dilakukan mulai di jalan dr. Soetomo, Jalan Abdul Fatah, Jalan Kapten Kasihin, Jalan Adi Sucipto, Jalan Agus salim dan terakhir di jalan Ahmad Yani Timur (Noyo/JP).

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …