BACASAJA.ID - Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung temukan 10 juru parkir (Jukir) liar dalam penertiban parkir, Senin (14/6/21).
Penertiban parkir liar ini dilakukan oleh personil gabungan dari Dishub, Satlantas Polres Tulungagung, Sub Denpom dan Satpol PP.
Baca Juga: Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada
Jukir liar yang ditemukan didata dan akan dilakukan pembinaan di Dishub Tulungagung.
“Beberapa orang Jukir liar dan akan kita lakukan pembinaan di kantor,” kata Kepala Dinas Perhubungan Tulungagung melalui Kabid Prasaran Dishub Tulungagung, Panji Putranto.
Jukir liar yang dimaksud adalah warga biasa yang memungut uang parkir pada pengendara kendaraan bermotor.
Padahal kewajiban ini dilakukan oleh petugas parkir yang telah mendapatkan pembinaan dari Dishub.
Jukir liar itu akan diberikan pembinaan berupa tatacara parkir, peraturan parkir dan besaran retribusi parkir yang bisa ditarik.
Selain Jukir liar, pihaknya juga menertibkan sejumlah pencaplokan lahan parkir oleh beberapa toko. Penguasaan bahu jalan untuk parkir ini dilakukan dengan memasang pembatas oleh pemilik usaha di depan lokasi usahanya.
Padahal bahu jalan adalah milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh perorangan atau golongan tertentu.
Baca Juga: Genjot PAD Parkir, Pemkot Surabaya Segera Implementasikan Sistem Tap di Kafe, Restoran hingga Hotel
“Ada beberapa toko yang memasang plang (papan) tanda parkir, tadi sudah kita kasih surat edaran bahwa bahu jalan itu milik umum, bukan milik perorangan,” terang Panji.
Jika pemasangan ini dilakukan lagi oleh pemilik usaha, maka pihaknya akan memberikan sanksi pada pemilik usaha. Pihaknya memberikan satu minggu untuk pemilik usaha untuk membersihkan papan parkir itu.
“Akan kita ambil plang parkit itu,” pungkasnya.
Berdasarkan pasal 275 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap pelanggaran yang dilakukan mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan pengaman pengguna jalan, sesuai dengan pasal 28 ayat 2, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Pemkot Surabaya Beri Tarif Promo Suroboyo Bus dan Parkir Rp79 di HUT ke-79 RI
Dalam penertiban ini, Satlantas juga menilang 2 mobil yang kedapatan parkir di bawah rambu larangan parkir.
“Ada 2 kendaraan yang parkir di jalur tersebut,” ujar kanit Turjawali Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Hendrik Kurniawan.
Kendaraan ini melanggar aturan parkir di jalan Adi Sucipto. Penertiban ini akan dilakukan hingga seminggu kedepan, dengan tujuan jalur yang macet gara-gara parkir akan kembali lancar.
Penertiban parkir dilakukan mulai di jalan dr. Soetomo, Jalan Abdul Fatah, Jalan Kapten Kasihin, Jalan Adi Sucipto, Jalan Agus salim dan terakhir di jalan Ahmad Yani Timur (Noyo/JP).
Editor : Redaksi