Akibat Lonjakan Covid 19, Taman hingga Taman Hutan Raya se-Surabaya di Tutup

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto: pemberitahuan taman hutan raya mangrove ditutup sementara
Foto: pemberitahuan taman hutan raya mangrove ditutup sementara

i

BACASAJA.ID - Akibat lonjakan kasus Covid - 19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE), Wali Kota Eri juga menutup sementara tempat wisata.

Sejumlah wahana wisata yang ditutup sementara oleh Pemkot Surabaya, salah satunya taman-taman se-Surabaya, Taman Hutan Raya (Tahura) dan juga Kebun Raya Mangrove (KRM).

“Meskipun berat, keputusan ini harus saya ambil karena demi menyelamatkan warga Surabaya,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kamis (01/7/2021).

Apalagi, Covid-19 dengan Varian Delta ini sangat cepat penyebarannya, dan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah varian baru ini tidak memandang usia, mulai dari anak-anak hingga orang tua diserang semuanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Anna Fajriatin memastikan bahwa semua taman di Kota Surabaya sudah ditutup sejak beberapa waktu lalu. Sebab, lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya semakin mengkhawatirkan.

“Jadi, semua taman se-Surabaya kami tutup sementara sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Nanti kami evaluasi lagi,” kata Anna.

Sebelumnya, ada sekitar delapan taman yang dibuka pada saat pandemi. Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan pengunjung, waktunya pun sangat singkat.

Namun, karena kondisi Covid-19 di Surabaya semakin mengkhawatirkan, dan demi menindaklanjuti surat edaran dari Wali Kota Surabaya, akhirnya saat ini semua taman di Surabaya ditutup sementara.

“Mohon maaf kepada warga Surabaya, ini demi kemanan dan kesehatan bersama. Mari kita berdoa supaya Covid-19 ini cepat selesai,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Yuniarto Herlambang memastikan, bahwa penutupan sementara Tahura dan Kebun Raya Mangrove itu sudah dilakukan sejak awal pekan ini.

Sebanyak 12 tahura dan 3 KRM sudah tidak beroperasi demi menekan penyebaran Covid-19.

“Sebenarnya, Tahura dan Kebun Raya Mangrove ini sempat beroperasi di awal tahun ini, bahkan antusiasme pengunjung juga tinggi. Namun, karena Covid-19 semakin meningkat, kami tidak ada pilihan lain selain menutup Tahura dan Kebun Raya Mangrove ini,” tegasnya.

Herlambang juga memastikan bahwa sebelum melakukan penutupan, DKPP memberikan sosialisasi, baik melalui media sosial (medsos) maupun memasang spanduk di depan Tahura dan Kebun Raya Mangrove itu.

“Penutupan ini sampai dengan batas waktu yang tidak bisa ditentukan, karena kami akan melihat dulu perkembangan kasus Covid-19 di Surabaya,” tandas Herlambang. (byta)

Berita Terbaru

Dahaga Panjang Terjawab, Tangis Haru Niar dan Warga Pulau Ambo Terima Bantuan Air Bersih Kapolda

Dahaga Panjang Terjawab, Tangis Haru Niar dan Warga Pulau Ambo Terima Bantuan Air Bersih Kapolda

Rabu, 23 Sep 2026 21:43 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 21:43 WIB

POLDA SULBAR - Kebahagiaan mendalam menyelimuti warga Pulau Ambo, Pulau Popongan, Pulau Salissingan dan wilayah kepulauan sekitarnya.  Setelah sekian lama d…

Kapolda Sulbar Hadiri Dialog Pencegahan Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

Kapolda Sulbar Hadiri Dialog Pencegahan Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

Rabu, 23 Sep 2026 21:40 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 21:40 WIB

MAMUJU – Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menghadiri Dialog Interaktif Pencegahan Penyebaran Paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme d…

Tak Lihat Pemukulan, Dua Saksi Penangkap Ungkap Tangan Terdakwa Terbuka

Tak Lihat Pemukulan, Dua Saksi Penangkap Ungkap Tangan Terdakwa Terbuka

Rabu, 23 Sep 2026 21:37 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 21:37 WIB

SURABAYA – Dua anggota Polsek Sukomanunggal yang dihadirkan sebagai saksi penangkap dalam perkara penganiayaan dengan terdakwa Poerwantoro Prasigi dan Yusuf (…

Divonis 1,6 Tahun, Kuasa Hukum Goli Korlita Pertimbangkan Langkah Banding

Divonis 1,6 Tahun, Kuasa Hukum Goli Korlita Pertimbangkan Langkah Banding

Rabu, 23 Sep 2026 17:54 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 17:54 WIB

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Goli Korlita dalam perkara dugaan penggelapan dalam …

Kapolda Sulbar Salurkan 30 Ton Air Bersih untuk Warga Pulau Ambo dan Papotongan

Kapolda Sulbar Salurkan 30 Ton Air Bersih untuk Warga Pulau Ambo dan Papotongan

Rabu, 23 Sep 2026 13:51 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:51 WIB

POLDA SULBAR- Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Bantuan air bersih dari Kapolda …

Kapolresta Mamuju: Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Dijerat KUHP Baru dan UU Darurat Senjata Tajam

Kapolresta Mamuju: Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Dijerat KUHP Baru dan UU Darurat Senjata Tajam

Rabu, 23 Sep 2026 13:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:48 WIB

MAMUJU - Kapolresta Mamuju menerangkan bahwa terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di SPBU Simbuang, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, telah …