Sidoarjo Masuk Level Tertinggi PPKM Darurat

Ibadah Berjamaah Dilarang selama PPKM Darurat, Bupati Sidoarjo: Para Tokoh Agama tidak akan Setuju

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana diskusi terkait PPKM Darurat di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo.
Suasana diskusi terkait PPKM Darurat di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo.

i

BACASAJA.ID - Kabupaten Sidoarjo masuk level 4 atau level tertinggi PPKM Darurat. Konsekuensinya, aktivitas masyarakat harus digelar secara WFH 100 persen.

“Implikasi dari daerah yang masuk level 4, perkantoran 100 persen WFH (work form home), kerja dari rumah untuk non essensial sektor. Kegiatan belajar mengajar wajib daring, sudah kita eksekusikan,” jelas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dalam diskusi di Pendopo Delta Wibawa, dikutip Jumat (02/7/2021).

Menurut Bupati Muhdlor, seperti yang tertuang dalam Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, Pemerintah membagi asesmen situasi pandemi di kabupaten/kota di Jawa-Bali menjadi dua level, yaitu level 4 dan level 3.

Ada 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. Kabupaten Sidoarjo dalam panduan tersebut berada di level 4, di mana semakin tinggi levelnya berarti semakin tinggi pula kasus Covid-19 di daerah tersebut.

Untuk sektor essensial tetap beroperasi 50 persen dengan protokol kesehatan dan sektor kritikal masuk 100 persen dengan prokes.

“Esensial ini seperti pasar, sembako, berkenaan dengan kebutuhan primer 50 persen tetap boleh buka dengan prokes. Kritikal ini kayak rumah sakit tetap boleh buka 100 persen tetapi dengan prokes,” jelas Bupati Muhdlor.

Pusat perbelanjaan seperti mall dan supermarket, kapasitasnya hanya 25 persen dengan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB. Restoran pun sama, diperbolehkan menerima pelanggan dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan mulai pukul 17.00WIB-20.00 WIB hanya melayani take away.

Untuk sektor konstruksi beroperasi 100 persen dengan prokes. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya tutup total. Transportasi diisi kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan prokes. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 50 orang dengan prokes.

“Tempat ibadah, usulan dari Kementerian Koordinasi Maritim dan Investasi dan Investasi ada usulan agar 100 persen tempat ibadah sementara diliburkan. Saya yakin para tokoh agama tidak akan setuju, tetapi kita harus mencari jalan keluar, untuk menghasilkan maklumat sebagai komitmen bersama,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut pendapat dari Pimpinan MUI, Muhammadiyah, LDII, Gereja bersepakat untuk tetap menjalankan ibadah dengan komitmen kuat dan prokes.

“Intinya, kita tidak meninggalkan Tuhan Yang Maha Esa, dalam kesepakatan ini. Yang kedua, tidak berhadapan atau melawan instruksi dari pusat. Kita cari jalan tengah yang bagus bagaimana untuk Kabupaten Sidoarjo,” kata Muhdlor. (rga)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…