Tersangka Bansos Covid-19 Rp 17 M, Akankah Menteri Sosial Dihukum Mati

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 06 Des 2020 18:12 WIB

Tersangka Bansos Covid-19 Rp 17 M, Akankah Menteri Sosial Dihukum Mati

i

Menteri Sosial Juliari Batubara

BACASAJA.ID - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 senilai Rp 17 miliar. Kini publik bertanya-tanya, akankah Mensos Juliari Batubara dihukum mati?Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua KPK Firli Bahuri sempat melontarkan ancaman hukuman mati ini.

Mantan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam akun Twitter pribadinya, Minggu (6/12), menyindir soal slogan hukuman mati yang kerap disampaikan sebagai tanda serius memberantas korupsi. "Ada yang pakai slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah-olah seperti serius berantas korupsi," sebut Febri di akun Twitter @Febridiansyah

Baca Juga: Ratusan Petugas Parkir di Tulungagung mulai Divaksinasi Covid-19

Febri menyebut bahwa di UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terdapat kondisi tertentu yang ancamannya adalah hukuman mati. Yaitu, korupsi yang merugikan negara.

Pada pasal 2 ayat 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor berbunyi, “dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan".

Sementara pada UU 20/2001 diperjelas keadaan tertentu yang tercantum pada pasal 2 ayat 2. Yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan OTT kemarin, suap bansos Covid-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda," sebut Febri.

Sebelumnya, Mensos Juliari Batubara, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020).

Selain Mensos, ada empat tersangka lainnya, yakni Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW), Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial ini diawali dengan adanya pengadaan barang berupa bansos dalam rangka penanganan Covid-19. Pengadaan barang itu berupa paket sembako di Kementerian Sosial pada 2020 dengan nilai Rp 5,9 triliun dengan 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial, menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut dengan penunjukan langsung antar rekanan. Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan pada rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos," jelas Firli.

Baca Juga: Pedangdut Cita Citata Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19

Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama. "Diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Firli Bahuri.

Ia menambahkan pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp8,8 miliar. "Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Dengan demikian, Juliari diduga menerima uang suap total sekitar Rp17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW. Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS. KPK telah menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Rekonstruksi Korupsi Bansos, Muncul Nama Politikus PDIP Ihsan Yunus

Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan AIM dan HS selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.

Jauh-jauh hari sebelum kasus ini terbongkar, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, mengatakan, pejabat pusat dan daerah yang melakukan tindak korupsi berkaitan dengan anggaran bencana Covid-19 terancam hukuman mati.

"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," tegas Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, 15 Juni lalu.

Senada diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri pada Agustus lalu. Ia menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos. (ji/nt/red)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU