Puluhan Ribu Warga Jatim Melanggar PPKM Darurat

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 09 Jul 2021 19:00 WIB

Puluhan Ribu Warga Jatim Melanggar PPKM Darurat

i

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta

BACASAJA.ID - Selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa Timur, tercatat sekira 32 ribu warga melakukan pelanggaran. Mereka di denda mulai Rp 25-50 ribu, hingga mendapatkan hukuman sosial yakni hukuman fisik dan membantu kebersihan.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pelanggaran warga saat PPKM Darurat itu tercatat berdasarkan hasil operasi yustisi yang digelar Satpol PP Jatim bersama jajaran Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya hingga tingkat kecamatan di kabupaten/kota.

Baca Juga: Manipulasi Data NPWP dan KTP, Pria Asal Nganjuk Ditangkap Cyber Polda Jatim

Sasaran operasi yustisi adalah kegiatan masyarakat, orang dan tempat. Dari tiga hal itu, kata dia, ditemukan beberapa pelanggaran, sehingga tim gabungan melaksanakan  sidang di tempat dan online yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi dan jajaran bersama pengadilan.

Baca Juga: Polda Jatim Pecat Oknum Anggota Polres Pacitan yang Diduga Lecehkan Tahanan Wanita

“Pelanggaran yang ditemukan selama operasi adalah berkerumun, tidak memakai masker, melanggar aturan terkait dengan pembatasan kegiatan pada jam tertentu, seperti jam 5 sore masih berjualan dan membuka toko pada tempat yang tidak ditentukan,” kata Nico, Jumat (9/7/2021).

Selama PPKM Darurat, Pemprov Jatim bersama Kodam V/Brawijaya, Polda Jatim dan Koarmada II juga bersinergi melaksanakan operasi penyekatan. Total di Jatim ada tujuh titik antar provinsi dan 85 titik antar kabupaten/kota yang disekat untuk mengurangi mobilitas masyarakat. 

Baca Juga: Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto Disambut Tradisi Pedang Pora

sumber : suararadio.id

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU