BACASAJA.ID - Mulai tanggal 12 Juli sampai 20 Juli 2021, PT KAI Daop 8 Surabaya membuka jadwal kereta api, tapi khusus untuk pekerja perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, kebijakan untuk membuka jadwal kereta itu sudah sesuai dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
Lantaran itu, sambung Luqman, semua pengguna KA lokal, wajib membawa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Atau bisa juga berupa surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Hal ini, kata Luqman, sudah sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan Industri orientasi ekspor.
Luqman menambahkan, sektor kritikal masing-masing seperti bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Sementara itu, daftar KA lokal yang bakal beroperasi di wilayah Daop 8 Surabaya per 12 Juli 2021 masing-masing KA ekonomi lokal relasi Stasiun Surabaya Kota-Stasiun Sidoarjo (PP), kemudian KRD relasi Stasiun Surabaya Kota-Stasiun Bangil (PP).
Kemudian KRD relasi Stasiun Surabaya Pasar Turi-Stasiun Lamongan (PP), KRD relasi Stasiun Indro-Stasiun Surabaya Pasar Turi-Stasiun Sidoarjo (PP). (tna/rg4)
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Senin, 02 Nov 2026 07:32 WIB
Senin, 02 Nov 2026 07:32 WIB
SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan lima rumah pompa baru di sejumlah kawasan mulai beroperasi pada 1 Desember 2026. Infrastruktur tersebut…
Senin, 02 Nov 2026 07:28 WIB
Senin, 02 Nov 2026 07:28 WIB
SURABAYA – Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Surabaya, H. Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan dukungan terhadap keputusan Rapat K…
Minggu, 01 Nov 2026 18:56 WIB
Minggu, 01 Nov 2026 18:56 WIB
SURABAYA – Surabaya punya modal besar untuk dikenal dunia, bukan hanya sebagai kota metropolitan, tetapi juga sebagai kota yang menyimpan jejak heroisme dan s…
Minggu, 01 Nov 2026 15:57 WIB
Minggu, 01 Nov 2026 15:57 WIB
PONOROGO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bersiap menggelar perhelatan akbar bertajuk Kemilau Pekan Raya Ponorogo. Acara yang memadukan pameran inovasi…
Minggu, 01 Nov 2026 15:51 WIB
Minggu, 01 Nov 2026 15:51 WIB
PONOROGO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Berkat kontribusi besar para …
Minggu, 01 Nov 2026 15:43 WIB
Minggu, 01 Nov 2026 15:43 WIB
POLDA SULBAR - Semangat kebersamaan dan kerukunan terus dijaga oleh Kapolisian Daerah Sulawesi Barat lewat program Minggu Kasih. Kali ini, Wakapolda Sulbar …
Minggu, 01 Nov 2026 12:34 WIB
Minggu, 01 Nov 2026 12:34 WIB
SURABAYA- Anggaran pengadaan logistik penanganan bencana di Jawa Timur menjadi sorotan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana. Dia…
Minggu, 01 Nov 2026 12:26 WIB
Minggu, 01 Nov 2026 12:26 WIB
SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menangani kasus dugaan penyekapan calon Asisten Rumah Tangga (ART) di Jalan Kedung Anyar, Kecamatan…
Minggu, 01 Nov 2026 12:10 WIB
Minggu, 01 Nov 2026 12:10 WIB
JAKARTA- Anggota DPR RI Muhammad Kholid, menegaskan keuntungan dari korporasi pelaku tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) harus dirampas. Hal …
Minggu, 01 Nov 2026 12:05 WIB
Minggu, 01 Nov 2026 12:05 WIB
SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.…