BACASAJA.ID - Satreskoba Polres Tulungagung mengamankan seorang pemuda bernama Yudha Saputra alias Bending bin Jumiran (27) warga Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru, Jum’at (9/7/31).
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai buruh itu mempunyai pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkotika.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya
“Kita amankan di rumahnya sekitar pukul 06.00,” ujar Kapolres Tulungagung melalui Kasubag Humas Polres Tulungagung Iptu Trisakti Saiful Hidayat, Sabtu (10/7/21).
Selanjutnya, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Yudha. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti sabu, doubel L, bong, timbangan digital, ATM, uang tunai 276 ribu dan HP untuk bertransaksi.
“Untuk sabu seberat 1,18 gram dan 0,8 gram,” terangnya.
Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo
Sabu itu dikemas dalam 4 kemasan kecil. Sedang untuk doubel L sebanyak 363 dan 315 butir. Untuk mengelabui, pil ini disembunyikan dalam botol dan dibungkus dengan plastik.
“Pelaku tak bisa mengelak lagi, lantaran banyak bukti yang ditemukan,” jelasnya.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi
Selanjutnya baik pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Subsider. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Noyo/JP).
Editor : Redaksi