Oksigen Diduga Palsu yang Beredar di Tulungagung ternyata dari BPBD

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tabung oksigen palsu (warna hitam) dibandingkan dengan oksigen asli oleh peternak ikan.
Tabung oksigen palsu (warna hitam) dibandingkan dengan oksigen asli oleh peternak ikan.

i

BACASAJA.ID - Polres Tulungagung melakukan penyelidikan terkait kabar beredarnya oksigen palsu di Tulungagung.

Hasilnya, oksigen ini diakui oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto diisi oleh BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dari luar kota bukan dengan oksigen medis.

“Alat yang dipunyai BPBD yang digunakan untuk mengisi tabung selam, bisa digunakan untuk mengisi tabung oksigen (medis),” kata Kapolres, Jum’at (23/7/21).

Kapolres menegaskan oksigen ini beredar karena kelangkaan oksigen.

BPBD yang berada di luar kota itu lalu melakukan pengisian tabung oksigen. Tujuannya untuk membantu kebutuhan oksigen bagi pasien covid-19.

“Dimanfaatkan itu, tujuannya untuk menolong masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 dan bukan untuk komersil (diperjualbelikan),” terangnya.

Oksigen palsu ini sempat diberikan pada ikan koi yang dikarantina dan ikan itu mati selang 15 menit kemudian.

Meski begitu, Kapolres menyebut oksigen palsu ini aman jika digunakan untuk pasien covid-19.

“Tidak ada masalah buat manusia,” kata Kapolres.

Kompresor untuk mengisi tabung selam itu sehari saja saat kelangkaan oksigen. Dirinya mengatakan kompresor selam rusak setelah digunakan selama sehari.

Jadi jumlah tabung oksigen palsu yang beredar tak begitu banyak.

Saat ditanyakan oksigen ini ditebus dengan harga di atas pasaran, Rp100 ribu per tabung. Padahal harga pasaran sekitar sekitar 30-40 ribu pertabung.

“Yang jelas dari BPBD tidak mengambil (untung) atau menarik uang,” katanya.

Disinggung apakah ada akibat hukum dari perdagangan oksigen palsu ini, Kapolres masih akan melengkapi konstruksi hukumnya.

“Kalau ada ketentuan hukum yang dilanggar disitu, ya kita sesuaikan dengan ketentuan,” pungkasnya.

Koordinator Basarnas Pos SAR Trenggalek, Yoni Fahriza menjelaskan ada perbedaan antara oksigen untuk selam dan medis.

Yoni menyebut oksigen selam hanyalah udara yang dimampatkan dengan kadar 21 persen oksigen.

“(kompresor selam) yang dihasilkan ya oksigen tapi enggak murni, bukan oksigen obat (medis),” ujar Yoni.

Sedang untuk oksigen medis memiliki kadar sekurang-kurangnya 82 persen oksigen murni, bebas dari segala kontaminasi dan dihasilkan oleh sebuah kompresor udara yang bebas minyak.

Hanya oksigen medis berkualitas tinggi yang boleh diberikan kepada pasien, kalau oksigen konektor (mulut pengisian) untuk tabung selam berbeda dengan tabung oksigen medis.

“Kompresor selam itu tidak memisah kandungan udara,” jelas Yoni.

Peredaran oksigen palsu yang ditemukan oleh pembudidaya ikan di Tulungagung pada Selasa (20/07/21) lalu.

Tabung oksigen ini digunakan untuk mengirim ikan koi. Sayangnya kantong yang diisi oksigen palsu ini akibatkan ikannya mati (t.ag/JP).

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …