Spesifikasi dan Harga Vivo Y53s yang Diperkuat Chipset Gaming dan Extended RAM, Cocok untuk Kamu yang Gila Main Game

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Vivo Y53s. (Vivo Indonesia)
Vivo Y53s. (Vivo Indonesia)

i

BACASAJA.ID - Vivo Y53s yang diluncurkan hari ini menarik atensi pemerhati teknologi ponsel. Pasalnya, dengan harga Rp3,7 jutaan, ponsel ini bakal bersaing di pasaran harga yang sama. Bahkan, Vivo Y53s digadang-gadang bakal jadi yang terbaik di kelasnya.

Bagian yang paling menonjol dalam rangkaian spsifikasi Vivo Y53s ialah teknologi Extended RAM. Dengan memiliki fitur Extended RAM, RAM 8 GB punya Vivo Y53s bakal dapat meluas hingga 3 GB.

BACA JUGA: Samsung Electronics Akui tak Rilis Galaxy Note Tahun 2021, Dua Ponsel Lipat Ini Didapuk sebagai Gantinya

Di samping itu, memori insternalnya sendiri diketahui punya kapasitas 128 GB. Itu adalah storage yang ideal untuk menyokong performa chipset Helio G80 Gaming.

Gabungan chipset gaming dan storage memori yang lapang bakal membuat proses pengolahan data menjadi mulus. Lantaran itu, bagi para konsumen yang gemar bermain game, Vivo Y53s jelas masuk dalam daftar belanjaan. Terlebih kalau punya dana yang pas-pasan.

Sementara itu pada bagian kamera, penggunanya bakal diberi fitur triple camera utama yang masing-masing beresolusi 64MP (wide), 2MP (macro), dan 2MP (depth). Untuk selfie, ada lensa 16MP yang terjamin.

BACA JUGA: Huawei Luncurkan Ponsel Lipat Terbaru, Harganya Setara Motor Sport

Vivo Y53s punya layar yang cukup lapang dengan ukuran 6,58 inci. Tapi jangan ditanya soal kualitas, screen Vivo Y53s memanfaatkan panel LCD Colorful dengan resolusi Full HD+.

Vivo Y53s didukung oleh baterai 5.000 mAh yang dilengkapi dengan fitur fast charging 33W yang sebut-sebut bisa mengisi daya hingga 70% hanya dalam waktu 41 menit saja.

Bagi kamu yang berminat, harga HP Vivo Y53s secara resmi dibanderol Rp 3.699.000. (*/rg4)

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…