Update Terbaru Telegram sekarang Bisa Video Call bareng Seribu Orang Sekaligus, Busyet!

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Telegram.
Telegram.

i

BACASAJA.ID - Telegram telah merilis pembaruan baru yang membawa banyak fitur baru. Pengguna sekarang dapat melakukan panggilan video grup hingga 1000 pemirsa. Namun, hanya 30 pengguna yang dapat berpartisipasi dalam panggilan, sementara sisanya hanya dapat melihatnya.

Pembaruan juga akan memungkinkan pesan video direkam dalam kualitas yang lebih tinggi dari sebelumnya dan pengguna akan dapat menonton video biasa dengan pilihan kecepatan 0,5 atau 2x.

Pembaruan juga menghadirkan fitur seperti berbagi layar dengan suara ke semua panggilan video, termasuk panggilan 1-on-1.

Telegram memperkenalkan Group Video Calls 2.0, yang akan memungkinkan hingga 30 pengguna untuk menyiarkan video dari kamera dan layar mereka dan hingga 1000 orang dapat bergabung.

Pengguna juga akan dapat merekam pesan video dalam resolusi yang lebih tinggi. Pengguna dapat mengetuk pesan video untuk memperluasnya dan mengambil semua piksel ekstra itu.

Pemutar media di Telegram sekarang memungkinkan pengguna memutar konten dengan kecepatan pemutaran 0,5x, 1,5x, dan 2x. Aplikasi ini juga mendukung kecepatan 0,2x.

Platform sekarang akan memungkinkan pengguna untuk berbagi layar mereka sambil melakukan panggilan 1-on-1 juga. Anda juga dapat mengatur pesan apa pun dalam obrolan apa pun untuk dihapus secara otomatis setelah 1 hari atau 1 minggu – dan sekarang 1 bulan.

Editor media di aplikasi sekarang memungkinkan Anda untuk mengilustrasikan dan menghias foto dan video Anda dengan gambar, teks, dan stiker.

Untuk lebih mudah menambahkan detail halus, lebar kuas Anda sekarang berkurang saat Anda memperbesar – memberi Anda presisi seorang profesional.

Perangkat iOS akan mendapatkan kamera baru. Artinya, kamera dalam aplikasi akan memanfaatkan semua tingkat zoom pada perangkat Anda – termasuk 0,5x dan 2x jika tersedia. (rg4)

Tag :

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…