Masuk 24 Mal di Kota Surabaya Wajib punya Aplikasi Peduli Lindungi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jatim, Sutandi Purnomosidi saat menunjukkan cara scand barcode dipintu masuk Pakuwon Mall Kota Surabaya.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jatim, Sutandi Purnomosidi saat menunjukkan cara scand barcode dipintu masuk Pakuwon Mall Kota Surabaya.

i

BACASAJA.ID - Sebanyak 24 pusat perbelanjaan atau mall di Kota Surabaya melakukan uji coba pembukaan mall.

Uji coba ini, juga mewajibkan para pengunjung mall untuk menunjukkan kartu vaksin, sebagai syarat memasuki mall atau beraktifitas di dalam mall.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jatim, Sutandi Purnomosidi mengaku, bahwa persyaratan baru ini cukup ketat, salah satunya adalah menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi.

"Cukup ketat, termasuk seluruh yang beraktivitas di mall harus sudah vaksin. Oleh karena itu kita bekerja sama dengan tim IT dari Kemenkes menciptakan aplikasi dengan barcode untuk setiap pintu didalam mall," ungkap Sutandi, Selasa, (10/8/2021).

Para pengunjung diwajibkan untuk mendownload aplikasi Peduli Lindungi, nantinya pengunjung akan melakukan scan barcode.

Selain itu, cara ini juga digunakan untuk menghitung jumlah kapasitas pengunjung. Sebab, pada pemberlakuan PPKM Level 4 ini, yang hanya diperboleh 25 persen pengunjung saja.

"Semua yang masuk harus masuk mall harus scan barcode, nanti aplikasi akan menunjukkan warna. Bila hijau artinya sudah vaksin dua kali, orange sudah vaksin satu kali, merah belum vaksin," terangnya.

Namun, ada pengecualian untuk pengunjung anak-anak dibawah 12 tahun dan pengunjung diatas 70 tahun. Untuk sementara waktu mereka belum diizinkan untuk masuk atau beraktifitas didalam mall.

"Jadi dilarang masuk mall, sementara ini anak-anak dan orang tua tidak di izinkan masuk mall," katanya.

Sutandi juga mengaku, bahwa 24 mall yang ada di Kota Surabaya untuk sementara tidak membuka bioskop, arena permainan anak, dan restaurant yang tidak memiliki ruang terbuka.

"Hanya ada 3 kategori yang tidak bisa buka, bioskop, arena bermain anak dan restaurant yang tidak memiliki outdoor, maka hanya boleh take away," jelasnya.

Sutandi juga berharap kepada para pengelola mall di Kota Surabaya untuk menerapkan kebijakan ini, agar Pemerintah bisa melakukan relaksasi kembali.

"Kami berharap pengelola mall di Surabaya menerapkan ini dengan baik, tujuan berikutnya bisa lebih banyak relaksasi yang diberikan pemerintah karena ini kembali kepada kepercayaan," tandasnya.

Sementara itu, Pita Sari salah satu pengunjung di Pakuwon Mall Kota Surabaya sempat mengalami kesulitan saat mendownload aplikasi tersebut.

"Saya sempat kesulitan mendownload aplikasi itu, tapi saya sudah vaksin. Agak merepotkan, tapi untuk kepentingan bersama jadi tidak masalah, karena saya juga jarang pergi ke mall," ujar Amanah.

Senada dengan hal tersebut, juga dialami oleh Khusnul, dia mengaku bingung dengan kebijakan itu. Sebab, dia sudah menunjukkan kartu vaksin, tetapi harus mendownload aplikasi tersebut.

"Saya sudah tunjukkan kartu vaksin tapi tetap disuruh download. Padahal saya sudah vaksin. Tapi untungnya saya sudah mendapat penjelasan dari petugas, kalau aplikasi itu juga untuk menghitung jumlah pengunjung diseluruh mall di Kota Surabaya. Jadi tidak apa-apa lah," ujar Khusnul.***

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…