Rezky Aditya Ngotot tak Mengaku Menghamili, Wenny Ariani Kukuh Tes DNA

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wenny Ariani dan Rezky Aditya. (ist)
Wenny Ariani dan Rezky Aditya. (ist)

i

BACASAJA.ID - Sidang gugatan pengakuan anak yang diajukan oleh Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/8/2021).

Pada kesempatan sidang kali ini, baik Rezky Aditya maupun Wennya Ariani sama-sama tidak hadir. Mereka diwakili oleh kedua kuasa hukum masing-masing.

Kepada majelis hakim, pihak Rezky Aditya bersikukuh tidak mengakui telah menghamili penggugat yakni Wenny Ariani. Terlebih hingga mempunyai seorang anak perempuan yang sekarang telah berumur delapan tahun.

Kuasa hukum Wenny Ariani, Tigor L Manik mengungkapkan, agenda sidang hari ini adalah jawaban dari pihak tergugat yaitu Rezky Aditya. Namun, kata Tigor, suami Citra Kirana itu tetap tidak mengakui telah menghamili Wenny.

"Hari ini adalah jawaban dari pihak tergugat Rezky Aditya yang mana telah disampaikan tadi di ruang persidangan. Isi jawabannya pihak tergugat tidak mengakui telah menghamili penggugat," ungkap Tigor di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (18/8/2021).

Mengetahui Rezky Aditya masih tetap tidak mengakui telah menghamili, pihak Wenny Ariani juga bakal memperjuangkan permohonan tes DNA ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka punya harapan kalau majelis hakim dapat mengabulkan permohonan itu.

"Jadi ini yang membuat kami akan meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan para pihak tes DNA supaya clear dan jelas," tegas Tigor L Manik.

Menurut Tigor, bantahan dari pihak Rezky Aditya mesti dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. Lantaran itu, pihaknya bakal memohon ke majelis hakim agar para pihak yang terlibat dilakukan tes DNA.

"Maka kami akan meminta kepada majelis hakim nantinya melalui surat untuk diperintahkan para pihak melakukan tes DNA supaya clear dan jelas apa yang kami dalil kan, apa juga yang dibantahkan oleh pihak tergugat," jelasnya.

Dalam sidang yang sama, sambung Tigor, Rezky Aditya mengaku tidak mempunyai hubungan khusus dengan Wenny Ariani. Pihak tergugat hanya mengakui penggugat sebagai rekan bisnis semata.

Bagi kliennya, kata Tigor, hal itu adalah bohong. Wenny menyebut ada yang sengaja tidak diungkapkan oleh Rezky Aditya.

"Mengaku ada hubungan bisnis. Jadi, ada yang disembunyikan. Karena itu, kami bakal bikin surat untuk memohon majelis hakim untuk memerintahkan para pihak untuk tes DNA," tutup Tigor. (rg4)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…