Anggota Dewan Nekat Wayangan saat PPKM, Satgas Gerebek dan Angkut Gamelan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung angkut Gamelan di rumah Bastoni, anggota Dewan dari Partai Gerindra.
Anggota Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung angkut Gamelan di rumah Bastoni, anggota Dewan dari Partai Gerindra.

i

 BACASAJA.ID - Seorang anggota DPRD Tulungagung dari Partai Gerindra, Basroni nekat menggelar Wayangan saat pemberlakuan PPKM level 4, Sabtu (21/8/21) malam.

Gelaran itu dilakukan di rumah Basroni, di Desa Kedung Cangkring Kecamatan Pagerwojo. Sontak aksi nekatnya itu dibubarkan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung.

Dalam video yang beredar, Wayangan itu sudah dimulai. Saat alunan gamelan mulai ditabuh, mobil patroli satgas mendatangi gelaran Wayangan itu.

Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP yang datang langsung menghentikan gelaran itu. Pihak tuan rumah tak bisa berbuat banyak selain mengikuti keinginan satgas.

Anggota Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Artista Nindya Putra saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

Menurut pria yang akrab disapa Genot itu, pembubaran diawali dari laporan warga. Mendapati laporan itu, pihaknya langsung meneruskan ke Satgas di tingkat kecamatan.

“Dari Satgas Kecamatan, Tiga Pilar sudah ditindak lanjuti dan tuan rumah juga kooperatif,” jelas Genot, Minggu (22/8/21).

Menurut Genot, Wayangan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan oleh Bastoni untuk memperingati bulan suro.

Dari laporan yang diterimanya, Satgas Kecamatan langsung mengangkut gamelan Wayangan itu.

“Akhirnya satgas Kecamatan mengangkut gamelan dan alat-alat musik Wayangan,” katanya.

Saat disinggung ijin kegiatan itu, Genot pastikan tak berijin. Pemilik rumah sempat mengurus ijin keramaian di Kecamatan, namun oleh pihak kecamatan tak mengeluarkan ijin.

Menurut Genot, Bastoni sebenarnya tahu jika kegiatan Wayangan ini dilarang saat PPKM level 4. Untuk sanksi diserahkan ke Satgas Kecamatan dan DPRD.

“Menurut saya tuan rumah nekat,” katanya singkat.

Senada Kepala Desa Kedung Cangkring, Suyadi jelaskan jika kegiatan itu tak mengantongi ijin. Pembubaran itu dilakukan sekitar pukul 21.30, sesaat setelah penyerahan gunungan.

“Dalang baru menerima gunungan, terus mulai pertunjukan langsung Satgas datang,” terangnya.

Dirinya juga mengakui jika penyelenggara wayang kulit itu adalah anggota DPRD Tulungagung, Basroni.

Sedang dalangnya adalah Eko Prisdianto, mantan Kepala Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu. Lantaran tak mengantongi ijin, pertunjukan itupun akhirnya dilaporkan oleh warga.

“Saya juga enggak tahu siapa yang melaporkan, yang pasti tak mengantongi ijin,” pungkasnya.

Sayangnya hingga berita ini ditulis, Basroni belum bisa dikonfirmasi (t.ag/JP)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…