Anggota Dewan Nekat Wayangan saat PPKM, Satgas Gerebek dan Angkut Gamelan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung angkut Gamelan di rumah Bastoni, anggota Dewan dari Partai Gerindra.
Anggota Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung angkut Gamelan di rumah Bastoni, anggota Dewan dari Partai Gerindra.

i

 BACASAJA.ID - Seorang anggota DPRD Tulungagung dari Partai Gerindra, Basroni nekat menggelar Wayangan saat pemberlakuan PPKM level 4, Sabtu (21/8/21) malam.

Gelaran itu dilakukan di rumah Basroni, di Desa Kedung Cangkring Kecamatan Pagerwojo. Sontak aksi nekatnya itu dibubarkan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung.

Dalam video yang beredar, Wayangan itu sudah dimulai. Saat alunan gamelan mulai ditabuh, mobil patroli satgas mendatangi gelaran Wayangan itu.

Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP yang datang langsung menghentikan gelaran itu. Pihak tuan rumah tak bisa berbuat banyak selain mengikuti keinginan satgas.

Anggota Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Artista Nindya Putra saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

Menurut pria yang akrab disapa Genot itu, pembubaran diawali dari laporan warga. Mendapati laporan itu, pihaknya langsung meneruskan ke Satgas di tingkat kecamatan.

“Dari Satgas Kecamatan, Tiga Pilar sudah ditindak lanjuti dan tuan rumah juga kooperatif,” jelas Genot, Minggu (22/8/21).

Menurut Genot, Wayangan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan oleh Bastoni untuk memperingati bulan suro.

Dari laporan yang diterimanya, Satgas Kecamatan langsung mengangkut gamelan Wayangan itu.

“Akhirnya satgas Kecamatan mengangkut gamelan dan alat-alat musik Wayangan,” katanya.

Saat disinggung ijin kegiatan itu, Genot pastikan tak berijin. Pemilik rumah sempat mengurus ijin keramaian di Kecamatan, namun oleh pihak kecamatan tak mengeluarkan ijin.

Menurut Genot, Bastoni sebenarnya tahu jika kegiatan Wayangan ini dilarang saat PPKM level 4. Untuk sanksi diserahkan ke Satgas Kecamatan dan DPRD.

“Menurut saya tuan rumah nekat,” katanya singkat.

Senada Kepala Desa Kedung Cangkring, Suyadi jelaskan jika kegiatan itu tak mengantongi ijin. Pembubaran itu dilakukan sekitar pukul 21.30, sesaat setelah penyerahan gunungan.

“Dalang baru menerima gunungan, terus mulai pertunjukan langsung Satgas datang,” terangnya.

Dirinya juga mengakui jika penyelenggara wayang kulit itu adalah anggota DPRD Tulungagung, Basroni.

Sedang dalangnya adalah Eko Prisdianto, mantan Kepala Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu. Lantaran tak mengantongi ijin, pertunjukan itupun akhirnya dilaporkan oleh warga.

“Saya juga enggak tahu siapa yang melaporkan, yang pasti tak mengantongi ijin,” pungkasnya.

Sayangnya hingga berita ini ditulis, Basroni belum bisa dikonfirmasi (t.ag/JP)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…