BACASAJA.ID - Seorang anggota DPRD Tulungagung dari Partai Gerindra, Basroni nekat menggelar Wayangan saat pemberlakuan PPKM level 4, Sabtu (21/8/21) malam.
Gelaran itu dilakukan di rumah Basroni, di Desa Kedung Cangkring Kecamatan Pagerwojo. Sontak aksi nekatnya itu dibubarkan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung.
Baca Juga: Satgas Tulungagung bakal Ajukan Perubahan Data Lansia ke Pusat
Dalam video yang beredar, Wayangan itu sudah dimulai. Saat alunan gamelan mulai ditabuh, mobil patroli satgas mendatangi gelaran Wayangan itu.
Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP yang datang langsung menghentikan gelaran itu. Pihak tuan rumah tak bisa berbuat banyak selain mengikuti keinginan satgas.
Anggota Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Artista Nindya Putra saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.
Menurut pria yang akrab disapa Genot itu, pembubaran diawali dari laporan warga. Mendapati laporan itu, pihaknya langsung meneruskan ke Satgas di tingkat kecamatan.
“Dari Satgas Kecamatan, Tiga Pilar sudah ditindak lanjuti dan tuan rumah juga kooperatif,” jelas Genot, Minggu (22/8/21).
Menurut Genot, Wayangan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan oleh Bastoni untuk memperingati bulan suro.
Dari laporan yang diterimanya, Satgas Kecamatan langsung mengangkut gamelan Wayangan itu.
“Akhirnya satgas Kecamatan mengangkut gamelan dan alat-alat musik Wayangan,” katanya.
Baca Juga: Bahas Penanganan Covid-19 di Tulungagung? Rakor DPRD dan Satgas: Jangan Sampai seperti Jember
Saat disinggung ijin kegiatan itu, Genot pastikan tak berijin. Pemilik rumah sempat mengurus ijin keramaian di Kecamatan, namun oleh pihak kecamatan tak mengeluarkan ijin.
Menurut Genot, Bastoni sebenarnya tahu jika kegiatan Wayangan ini dilarang saat PPKM level 4. Untuk sanksi diserahkan ke Satgas Kecamatan dan DPRD.
“Menurut saya tuan rumah nekat,” katanya singkat.
Senada Kepala Desa Kedung Cangkring, Suyadi jelaskan jika kegiatan itu tak mengantongi ijin. Pembubaran itu dilakukan sekitar pukul 21.30, sesaat setelah penyerahan gunungan.
“Dalang baru menerima gunungan, terus mulai pertunjukan langsung Satgas datang,” terangnya.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Tulungagung Serahkan Bantuan Sarana Covid-19 untuk Kampung Tangguh
Dirinya juga mengakui jika penyelenggara wayang kulit itu adalah anggota DPRD Tulungagung, Basroni.
Sedang dalangnya adalah Eko Prisdianto, mantan Kepala Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu. Lantaran tak mengantongi ijin, pertunjukan itupun akhirnya dilaporkan oleh warga.
“Saya juga enggak tahu siapa yang melaporkan, yang pasti tak mengantongi ijin,” pungkasnya.
Sayangnya hingga berita ini ditulis, Basroni belum bisa dikonfirmasi (t.ag/JP)
Editor : Redaksi