Eks Mensos Juliari Batubara Divonis Bersalah, Dijatuhi Hukuman 12 tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 23 Agu 2021 14:42 WIB

Eks Mensos Juliari Batubara Divonis Bersalah, Dijatuhi Hukuman 12 tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

i

Juliari Batubara saat masih menjabat sebagai Mensos RI. (Setkab)

BACASAJA.ID - Mantan Menteri Sosial RI Juliari Batubara akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim. Juliari juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga: Kunjungi Cianjur, Mensos Risma Salurkan Logistik Untuk Korban Gempa Diantaranya Tenda

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," tutur ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8/2021).

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut supaya Juliari Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur hakim

Baca Juga: Kunjungi Gowa, Mensos Risma Berikan Santunan Pada Korban Longsor

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," sambungnya.

Majelis hakim juga memutuskan agar Juliari dicabut hak politiknya dalam periode tertentu.

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap hakim Damis.

Baca Juga: Bantu Korban Bencana, Mensos Risma Lelang Rolls-Royce dan Mercedes

Dalam kasus ini, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti mengantongi uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap ini yaitu karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako. (tna/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU