BACASAJA.ID - Lima bangunan situs cagar budaya di Kabupaten Tulungagung, telah mengantongi sertifikat hak pakai. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat.
Total cagar budaya di Kabupaten Tulungagung ada 10 cagar budaya. Lima bangunan cagar budaya yang sudah mengantongi sertifikat itu antara lain Candi Gayatri, Candi Sanggrahan, Candi Mirigambar, Situs Arya Jeding dan Candi Ampel.
Baca Juga: Reco Pentung Buntung di Tulungagung, Ini Tanggapan Disbudpar
Sedang yang belum mengantongi sertifikat adalah Situs Candi Penampihan, Situs Mbah Bodo, Situs Tulungrejo, situs Goa Pasir, dan Candi Dadi. Khusus situs Arya Jeding, baru mendapatkan sertifikat hak pakai pada tahun ini.
Kasubag Umum BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) Jawa Timur, Kuswanto selepas pemberian sertifikat hak pakai di Pendopo Tulungagung menerangkan sebelum memperoleh sertifikat tersebut, bangunan cagar budaya ini harus masuk dalam daftar inventaris terlebih dahulu.
Di wilayah Jawa Timur, ada 96 cagar budaya yang telah masuk inventaris. Dari jumlah itu baru 66 yang sudah mempunyai sertifikat hak pakai.
“Sertifikat tersebut atas nama pemerintah RI Cq Kemendikbud,” ujarnya, Senin (23/8/2021).
Dengan sertifikat hak pakai ini bisa menghindari konflik dengan warga sekitar terkait pemanfaatan lahan. Sehingga BPCB Jawa Timur bisa mengelola situs tersebut secara maksimal.
Baca Juga: Pemugaran Candi Mirigambar Capai 80 Persen, Ditargetkan Selesai Bulan November
Pengurusan sertifikat ini merupakan salah satu upaya BPCB untuk melindungi aset cagar budaya secara adminitrasi.
Dengan sertifikat tersebut mereka bisa sepenuhnya mengelola dan melakukan renovasi terhadap bangunan cagar budaya ini.
Selama ini status tanah tempat berdirinya sebuah bangunan cagar budaya kerap menjadi polemik tersendiri.
Baca Juga: Pencinta Sejarah: Kota Tua Surabaya Butuh Pengelolaan Tepat
“Kalau ada sertifikatnya seperti ini relatif mudah pengelolaannya, selain itu kita juga menghindari konflik terkait status tanah,” jelasnya.
Rerata tiap tahun ada 4 cagar budaya yang diusulkan BPCB untuk di sertifikatkan. Tahun ini mereka mengurus 4 sertifikat untuk Candi Rambut Monte di Blitar, Prasasti Tengaran di Jombang, Candi Randu Agung di Lumajang dan Situs Arya Jeding di Tulungagung.
“Sedangkan target untuk tahun 2022 mendatang ada 4 bangunan cagar budaya yang akan kita uruskan sertifikatnya yakni Situs Selumbung di Blitar, Candi Sadon dan Petirta Dewi Sri di Magetan, Candi Kebo Ireng di Pasuruan serta Prasasti Kembang Sore di Mojokerto,” pungkasnya (t.ag/Jp/rg4)
Editor : Redaksi