239 Anggota DPR RI belum Serahkan LHKPN, Ketua KPK: Jadi Perhatian Serius Kita

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang di DPR RI. (dpr.go.id)
Suasana sidang di DPR RI. (dpr.go.id)

i

BACASAJA.ID - Ketua KPK Firli Bahuri menyebut ada sebanyak 239 anggota DPR RI belum menyerahkan kawajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 6 September 2021. Hal itu diungkapkan oleh Firli dalam diskusi webinar yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).

Menurut Firli, evaluasi KPK terhadap upaya-upaya pencegahan korupsi, salah satu indikatornya adalah kepatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan.

"Masih menjadi perhatian kita yang serius," tegas Firli, "karena tercatat pada tanggal 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, yang sudah melaporkan ada 330 dan yang belum melaporkan ada 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen."

Lantaran itu, Firli mendesak para pejabat negara untuk segera menyerahkan LHKPN. Hal itu, sambung ketua KPK ini, demi mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi. Di samping itu, menurutnya lagi, melaporkan harta kekayaan menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi.

"Kenapa?" tanya Firli, "karena tujuannya satu, yaitu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi," ujar Firli.

"Yang kedua," sambung Firli, "adalah sebagai pertanggungjawaban publik kepada rakyat yang memilih kita. Yang ketiga adalah kita tunjukkan kita sebagai warga negara anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme."

Firli menambahkan, menyerahkan LHKPN adalah kewajiban pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 5 ayat 2.

Firli menjelaskan, terdapat tiga indikator kepatuhan pejabat negara yang salah satunya adalah pejabat negara diharuskan tetap melapor LHKPN setiap tahunnya selama menduduki jabatan.

"Artinya, kepatuhan dan ketaatan terhadap pembuatan dan pemberian laporan harta kekayaan penyelenggara negara ada tiga indikator. Indikator pertama adalah penyelenggara negara patuh dan taat membuat laporan LHKPN sebelum menduduki jabatan.

Indikator kedua adalah ketaatan dan kepatuhan diukur membuat LHKPN selama jabatan, kalau anggota DPR RI, DPRD, bupati gubernur, wali kota jabatan politiknya selama 5 tahun, maka kepatuhan dan ketaatannya diukur selama 5 tahun membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara," jelas Firli.

"Dan yang terakhir yang ketiga adalah di akhir masa jabatannya penyelenggara negara membuat dan melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara," tambahnya. (KTD/RG4)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi N…

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYA-  Pembangunan infrastruktur masih menjadi fokus utama arah pembangunan Kota Surabaya dalam beberapa tahun ke depan. Selain proyek jalan lingkar yang …