239 Anggota DPR RI belum Serahkan LHKPN, Ketua KPK: Jadi Perhatian Serius Kita

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang di DPR RI. (dpr.go.id)
Suasana sidang di DPR RI. (dpr.go.id)

i

BACASAJA.ID - Ketua KPK Firli Bahuri menyebut ada sebanyak 239 anggota DPR RI belum menyerahkan kawajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 6 September 2021. Hal itu diungkapkan oleh Firli dalam diskusi webinar yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).

Menurut Firli, evaluasi KPK terhadap upaya-upaya pencegahan korupsi, salah satu indikatornya adalah kepatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan.

"Masih menjadi perhatian kita yang serius," tegas Firli, "karena tercatat pada tanggal 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, yang sudah melaporkan ada 330 dan yang belum melaporkan ada 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen."

Lantaran itu, Firli mendesak para pejabat negara untuk segera menyerahkan LHKPN. Hal itu, sambung ketua KPK ini, demi mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi. Di samping itu, menurutnya lagi, melaporkan harta kekayaan menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi.

"Kenapa?" tanya Firli, "karena tujuannya satu, yaitu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi," ujar Firli.

"Yang kedua," sambung Firli, "adalah sebagai pertanggungjawaban publik kepada rakyat yang memilih kita. Yang ketiga adalah kita tunjukkan kita sebagai warga negara anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme."

Firli menambahkan, menyerahkan LHKPN adalah kewajiban pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 5 ayat 2.

Firli menjelaskan, terdapat tiga indikator kepatuhan pejabat negara yang salah satunya adalah pejabat negara diharuskan tetap melapor LHKPN setiap tahunnya selama menduduki jabatan.

"Artinya, kepatuhan dan ketaatan terhadap pembuatan dan pemberian laporan harta kekayaan penyelenggara negara ada tiga indikator. Indikator pertama adalah penyelenggara negara patuh dan taat membuat laporan LHKPN sebelum menduduki jabatan.

Indikator kedua adalah ketaatan dan kepatuhan diukur membuat LHKPN selama jabatan, kalau anggota DPR RI, DPRD, bupati gubernur, wali kota jabatan politiknya selama 5 tahun, maka kepatuhan dan ketaatannya diukur selama 5 tahun membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara," jelas Firli.

"Dan yang terakhir yang ketiga adalah di akhir masa jabatannya penyelenggara negara membuat dan melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara," tambahnya. (KTD/RG4)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…