239 Anggota DPR RI belum Serahkan LHKPN, Ketua KPK: Jadi Perhatian Serius Kita

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang di DPR RI. (dpr.go.id)
Suasana sidang di DPR RI. (dpr.go.id)

i

BACASAJA.ID - Ketua KPK Firli Bahuri menyebut ada sebanyak 239 anggota DPR RI belum menyerahkan kawajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 6 September 2021. Hal itu diungkapkan oleh Firli dalam diskusi webinar yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).

Menurut Firli, evaluasi KPK terhadap upaya-upaya pencegahan korupsi, salah satu indikatornya adalah kepatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan.

"Masih menjadi perhatian kita yang serius," tegas Firli, "karena tercatat pada tanggal 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, yang sudah melaporkan ada 330 dan yang belum melaporkan ada 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen."

Lantaran itu, Firli mendesak para pejabat negara untuk segera menyerahkan LHKPN. Hal itu, sambung ketua KPK ini, demi mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi. Di samping itu, menurutnya lagi, melaporkan harta kekayaan menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi.

"Kenapa?" tanya Firli, "karena tujuannya satu, yaitu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi," ujar Firli.

"Yang kedua," sambung Firli, "adalah sebagai pertanggungjawaban publik kepada rakyat yang memilih kita. Yang ketiga adalah kita tunjukkan kita sebagai warga negara anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme."

Firli menambahkan, menyerahkan LHKPN adalah kewajiban pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 5 ayat 2.

Firli menjelaskan, terdapat tiga indikator kepatuhan pejabat negara yang salah satunya adalah pejabat negara diharuskan tetap melapor LHKPN setiap tahunnya selama menduduki jabatan.

"Artinya, kepatuhan dan ketaatan terhadap pembuatan dan pemberian laporan harta kekayaan penyelenggara negara ada tiga indikator. Indikator pertama adalah penyelenggara negara patuh dan taat membuat laporan LHKPN sebelum menduduki jabatan.

Indikator kedua adalah ketaatan dan kepatuhan diukur membuat LHKPN selama jabatan, kalau anggota DPR RI, DPRD, bupati gubernur, wali kota jabatan politiknya selama 5 tahun, maka kepatuhan dan ketaatannya diukur selama 5 tahun membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara," jelas Firli.

"Dan yang terakhir yang ketiga adalah di akhir masa jabatannya penyelenggara negara membuat dan melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara," tambahnya. (KTD/RG4)

Berita Terbaru

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

PROBOLINGGO – Salamul Huda resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Probolinggo Raya. Ia terpilih dalam M…

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung kegiatan akbar olahraga masyarakat "Sulbar Fun Run 3" yang dipusatkan di …

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

SURABAYA- Pameran seni kontemporer ARTSUBS 2026 kembali dibuka di Balai Pemuda, Kota Surabaya, pada Sabtu (19/9/2026). Dalam pameran bertajuk “Border, T…

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…