BACASAJA.ID - Berdalih sedang sepi, juragan rongsokan (barang bekas) beralih profesi. Tapi itulah yang malah membuatnya berurusan dengan Polisi.
Adalah Arif (47), yang diamankan Polsek Lakarsantri Surabaya, karena kasus kepemilikan sabu-sabu yang akan dijual kembali.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya
Arif ditangkap anggota Reskrim Polsek Lakarsantri karena menyimpan dan mengedarkan 18 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 5,52 gram.
Pengepul rongsokan asal Keputih Tegal Surabaya, itu ditangkap di rumahnya pada, Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol Arif Sasmito menuturkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran sabu-sabu.
Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo
Masyarakat mengaku resah dan meminta polisi segera bertindak. Mendapat informasi itu, petugas kepolisian langsung bergegas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah dimaksud.
“Saat penggrebekan dan lakukan penggeledahan anggota kami menemukan 18 poket plastik kecil dengan berat total 5,52 gram yang disimpan dikamar milik pelaku. Semuanya sudah siap edar,” jelas Kompol Arif, Jumat (17/9/2021).
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara di ranjau, harga pergramnya Rp1.100 ribu.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi
Selanjutnya, sabu-sabu tersebut oleh tersangka di bungkus dengan plastik kecil untuk diedarkan dengan harga perpoket Rp. 200 ribu, perpoketnya.
“Saya baru enam bulan mas edarkan sabu, karena kerja jadi pengepul rongsokan sekarang sepi,” tutup tersangka dengan empat anak itu. (MMS/RG4)
Editor : Redaksi