Sulit Cari Kerja akibat Putus Sekolah, Pemuda Ini Nekat jadi Pengedar Narkoba

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 19 Sep 2021 13:00 WIB

Sulit Cari Kerja akibat Putus Sekolah, Pemuda Ini Nekat jadi Pengedar Narkoba

i

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polisi.

BACASAJA.ID - Pengembangan penyelidikan polisi terkait pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu membuahkan hasil.

Begitu pemakainya diamankan dan dicecar pertanyaan saat penyidikan, didapat satu nama yang biasa sediakan paket hemat (Pahe).

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

Nama yang disebut sebagai pengecer itu adalah, RF (22) asal Jalan Semut Baru, Bongkaran, Pabean Cantikan Surabaya.

RF sendiri nekat jadi pengecer sabu setelah putus sekolah. Dengan hanya lulusan SMP, membuatnya sulit mencari kerja.

“Saya terpaksa karena kebutuhan, saya harusnya kelas 3 SMA kalau sekolah,” jelas RF.

Setelah putus sekolah itulah ia kenalan dengan seseorang di Surabaya Utara. Dengan cara ranjau, biasanya ia mengambil puluhan paket hemat, untuk dijualnya.

Dia ditangkap Polisi sehari setelah pemakai sabu ditangkap, yakni tanggal 09 September 2021, sekira pukul 13.30 WIB, di Ambengan Batu Surabaya.

Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

Dibekuknya RF berawal saat operasi bersih-bersih narkoba yang dilakukan oleh Opsnal Reskrim Polsek Lakarsantri dalam razia tumpas Narkoba.

Satu pemakai serbuk putih disergap polisi diketahui warga Jalan Tambaksari Selatan Surabaya berinisial MA berusia 21 tahun.

“Dari MA inilah muncul nama seorang pria yakni RF,” sebut Iptu Suwono Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri mewakili Kapolsek Kompol Arif Sasmita, Minggu (19/9/2021).

Lanjutnya, anggota Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya lebih dulu menangkap MA karena kedapatan memiliki sabu-sabu. Berdasarkan keterangan tersangka bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari saudara RF di Ambengan Batu Surabaya.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

“Anggota kami akhirnya membekuk RF beserta barang bukti 7 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, sebuah timbangan elektronik dan 1 buah buku note book catatan penjualan,” tambah Iptu Suwono.

Kepada penyidik, tersangka RF tersangka menerangkan jika sabu itu didapat dari MH dengan cara ranjau seharga 1gramnya Rp900 ribu. Ia menjadi pengecer sejak 6 bulan lalu.

Barang bukti yang diamankan, 7 poket sabu-sabu. 5 poket seberat 1,64 gram, 2 klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,12 gram, timbangan elektrik dan buku note book catatan penjualan. (MMS/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU