RHU dan Tempat Wisata Boleh Beroperasi dengan Syarat Ada Fasilitas QR Code Peduli Lindungi

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 19 Sep 2021 16:00 WIB

RHU dan Tempat Wisata Boleh Beroperasi dengan Syarat Ada Fasilitas QR Code Peduli Lindungi

i

Pengunjung mall saat gunakan aplikasi QR Code Peduli Lindungi.

BACASAJA.ID – Aplikasi Peduli Lindungi akan di terapkan di sektor Perhotelan, Rumah Makan dan Restoran serta Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Hal tersebut menindak lanjuti program yang di berikan oleh Kemenkes RI dan dilanjutkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 556/2298/436.7.19/2021 bersifat segera dengan lampiran halaman tentang Pengajuan Pembuatan QR Code Peduli Lindungi. SE yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya, Antiek Sugiarti dan diedarkan secara online kepada pelaku usaha Restoran, Hotel dan RHU.

Baca Juga: Semakin Mudah! Fitur PeduliLindungi kini Bisa Diakses pada 50 Aplikasi Digital

Dimana SE tersebut mengajurkan dan mewajibkan semua pelaku usaha mengajukan pembuatan QR Code Peduli Lindungi kepada Kementerian Kesehatan RI melalui Disbudpar Surabaya.

Pengajuan yang di batasi hingga tanggal 24 September 2021 merupakan langkah pemerintah untuk bisa mengkontrol wabah virus Corona yang dibawa oleh pengujung saat berkunjung ke tempat tertentu.

Baca Juga: Tahura dan KRM Siap Dibuka dengan Prokes Ketat, DKPP Tinggal Tunggu QR Code PeduliLindungi dan Regulasi Inmendagri

Bagus, selaku Staff penguji dan survei Disbudpar Surabaya mewakili Antiek Sugiarti memberikan keterangan, bahwa QR Code Peduli Lindungi tersebut wajib dimiliki oleh bidang bidang usaha seperti yang ada di surat edaran.

“Hal tersebut merupakan monitoring para penderita yang terpapar bisa terditeksi dan juga menjaga agar tidak ada cluster baru di usaha wisata, kuliner dan hiburan,” ujarnya, Minggu (19/9/2021).

Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Pastikan Polsek Jajaran Menerapkan Scan Barcode PeduliLindungi

Lebih lanjut secara mekanisme kerja yang di terapkan kepada pelaku usaha, bagi para pengujung atau pelanggan sebelum masuk ke Retoran, Hotel maupun tempat hiburan wajib menscaner aplikasi peduli lindungi yang dimiliki dengan QR Code Peduli Lindungi yang ada di depan tempat usaha.

“Cara kerjanya seperti yang ada di Mall atau tempat pembelanjaan moderen, dan sekarang akan di uji coba di tempat wisata dan hiburan. Bila dari pengujung saat di QR Code dan muncul keterangan warna merah atau hitam maka dilarang masuk ke lokasi, dan bila dilanggar secara otomatis akan terditeksi dari server Kemenkes RI,” tutup Bagus. (*/yan/MMS/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU