RHU dan Tempat Wisata Boleh Beroperasi dengan Syarat Ada Fasilitas QR Code Peduli Lindungi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengunjung mall saat gunakan aplikasi QR Code Peduli Lindungi.
Pengunjung mall saat gunakan aplikasi QR Code Peduli Lindungi.

i

BACASAJA.ID – Aplikasi Peduli Lindungi akan di terapkan di sektor Perhotelan, Rumah Makan dan Restoran serta Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Hal tersebut menindak lanjuti program yang di berikan oleh Kemenkes RI dan dilanjutkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 556/2298/436.7.19/2021 bersifat segera dengan lampiran halaman tentang Pengajuan Pembuatan QR Code Peduli Lindungi. SE yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya, Antiek Sugiarti dan diedarkan secara online kepada pelaku usaha Restoran, Hotel dan RHU.

Dimana SE tersebut mengajurkan dan mewajibkan semua pelaku usaha mengajukan pembuatan QR Code Peduli Lindungi kepada Kementerian Kesehatan RI melalui Disbudpar Surabaya.

Pengajuan yang di batasi hingga tanggal 24 September 2021 merupakan langkah pemerintah untuk bisa mengkontrol wabah virus Corona yang dibawa oleh pengujung saat berkunjung ke tempat tertentu.

Bagus, selaku Staff penguji dan survei Disbudpar Surabaya mewakili Antiek Sugiarti memberikan keterangan, bahwa QR Code Peduli Lindungi tersebut wajib dimiliki oleh bidang bidang usaha seperti yang ada di surat edaran.

“Hal tersebut merupakan monitoring para penderita yang terpapar bisa terditeksi dan juga menjaga agar tidak ada cluster baru di usaha wisata, kuliner dan hiburan,” ujarnya, Minggu (19/9/2021).

Lebih lanjut secara mekanisme kerja yang di terapkan kepada pelaku usaha, bagi para pengujung atau pelanggan sebelum masuk ke Retoran, Hotel maupun tempat hiburan wajib menscaner aplikasi peduli lindungi yang dimiliki dengan QR Code Peduli Lindungi yang ada di depan tempat usaha.

“Cara kerjanya seperti yang ada di Mall atau tempat pembelanjaan moderen, dan sekarang akan di uji coba di tempat wisata dan hiburan. Bila dari pengujung saat di QR Code dan muncul keterangan warna merah atau hitam maka dilarang masuk ke lokasi, dan bila dilanggar secara otomatis akan terditeksi dari server Kemenkes RI,” tutup Bagus. (*/yan/MMS/RG4)

Berita Terbaru

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

POLDA SULBAR- Komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar. Lewat…

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…