BACASAJA.ID- Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung, H (61) sebagai tersangka korupsi proyek instalasi jaringan pipa PDAM untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Rabu (22/9/21).
Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan dokumen proyek tersebut.
Baca Juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker
Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo saat dikonfirmasi mengatakan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, H tak ditahan lantaran bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
"Kita sudah menetapkan 1 tersangka atas nama H," ujar Agung.
Saat pelaksanaan proyek itu, H menjabat sebagai direktur PDAM Tirta Cahya Agung. Ada sekitar 50 an saksi diperiksa dalam perkara ini.
H terakhir diperiksa sebagai tersangka pada Jum'at (17/9/21) dan Selasa (21/9/21) lalu. Dalam pemeriksaan, pihaknya menyita 179 dokumen yang terkait proyek ini.
Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999. H juga dijerat dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
"Modusnya sesuai juknisnya dilakukan pihak ke 3, namun pada prakteknya dilakukan oleh orang PDAM sendiri," jelasnya.
Agung melanjutkan, hasil pekerjaan juga tak sesuai dengan rencana anggaran dan pelaksanaan (RAP).
Ada 18 titik pengerjaan pipa sambungan MBR yang anggaran tiap titik sekitar 120-200 juta. Anggaran ini bersumber dari hibah pemerintah pusat (APBN).
"Karena nilainya ada yang dibawah 200 juta, tidak lelang," jelasnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara
Lantaran tidak melalui proses lelang, rekanan hanya ditunjuk. Namun rekanan ini hanya dipinjam benderanya saja, sedang untuk pengerjaan tetap dilakukan oleh H. Seluruh belanja bahan, penggajian pekerja dilakukan sepenuhnya oleh H.
Disinggung kerugian akibat dugaan korupsi ini, Agung jelaskan masih menunggu penghitungan pasti dari BPKP, namun jelasnya akibat dugaan korupsi ini ada kerugian negara.
Setiap tahun Pemkab Tulungagung mendapat bantuan jaringan baru untuk MBR untuk seribu KK. Kasus yang diungkap mulai tahun 2016-2018.
Agung melanjutkan, modus lainya adalah warga penerima program ini diminta setor KTP. Setelah itu warga tersebut disuruh untuk melakukan pekerjaan penggalian pipa secara sukarela.
Namun pengerjaan ini diklaim dikerjakan oleh pekerja dan mendapat upah.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK, Ternyata Terbang ke China
Kasus dugaan korupsi instalasi jaringan PDAM untuk MBR di Tulungagung ini sejatinya telah diselidiki dan dilakukan pengumpulan barang bukti sejak akhir 2020 lalu.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung juga telah mengungkap kasus korupsi pemeliharaan dan perawatan di PDAM Tirta Cahya Agung.
Kasus ini, sambung Agung, adalah kasus hasil pengembangan perkara korupsi mantan Kabag Perawatan PDAM Tulungagung Djoko Hariyanto yang telah merugikan negara Rp1,3 miliar.
Djoko Hariyanto sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta.
Setelah diselidiki, tim penyidik kejaksaan menemukan dugaan indikasi tumpang-tindih laporan serta beberapa diidentifikasi sebagai proyek fiktif (JP/t.ag).
Editor : Redaksi