Mantan Direktur PDAM Tulungagung jadi Tersangka Korupsi Jaringan untuk Masyarakat Miskin

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor PDAM Tirta Cahya Agung di Jalan Panglima Sudirman, Tulungagung.
Kantor PDAM Tirta Cahya Agung di Jalan Panglima Sudirman, Tulungagung.

i

BACASAJA.ID- Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung, H (61) sebagai tersangka korupsi proyek instalasi jaringan pipa PDAM untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Rabu (22/9/21).

Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan dokumen proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo saat dikonfirmasi mengatakan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, H tak ditahan lantaran bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

"Kita sudah menetapkan 1 tersangka atas nama H," ujar Agung.

Saat pelaksanaan proyek itu, H menjabat sebagai direktur PDAM Tirta Cahya Agung. Ada sekitar 50 an saksi diperiksa dalam perkara ini.

H terakhir diperiksa sebagai tersangka pada Jum'at (17/9/21) dan Selasa (21/9/21) lalu. Dalam pemeriksaan, pihaknya menyita 179 dokumen yang terkait proyek ini.

Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999. H juga dijerat dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

"Modusnya sesuai juknisnya dilakukan pihak ke 3, namun pada prakteknya dilakukan oleh orang PDAM sendiri," jelasnya.

Agung melanjutkan, hasil pekerjaan juga tak sesuai dengan rencana anggaran dan pelaksanaan (RAP).

Ada 18 titik pengerjaan pipa sambungan MBR yang anggaran tiap titik sekitar 120-200 juta. Anggaran ini bersumber dari hibah pemerintah pusat (APBN).

"Karena nilainya ada yang dibawah 200 juta, tidak lelang," jelasnya.

Lantaran tidak melalui proses lelang, rekanan hanya ditunjuk. Namun rekanan ini hanya dipinjam benderanya saja, sedang untuk pengerjaan tetap dilakukan oleh H. Seluruh belanja bahan, penggajian pekerja dilakukan sepenuhnya oleh H.

Disinggung kerugian akibat dugaan korupsi ini, Agung jelaskan masih menunggu penghitungan pasti dari BPKP, namun jelasnya akibat dugaan korupsi ini ada kerugian negara.

Setiap tahun Pemkab Tulungagung mendapat bantuan jaringan baru untuk MBR untuk seribu KK. Kasus yang diungkap mulai tahun 2016-2018.

Agung melanjutkan, modus lainya adalah warga penerima program ini diminta setor KTP. Setelah itu warga tersebut disuruh untuk melakukan pekerjaan penggalian pipa secara sukarela.

Namun pengerjaan ini diklaim dikerjakan oleh pekerja dan mendapat upah.

Kasus dugaan korupsi instalasi jaringan PDAM untuk MBR di Tulungagung ini sejatinya telah diselidiki dan dilakukan pengumpulan barang bukti sejak akhir 2020 lalu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung juga telah mengungkap kasus korupsi pemeliharaan dan perawatan di PDAM Tirta Cahya Agung.

Kasus ini, sambung Agung, adalah kasus hasil pengembangan perkara korupsi mantan Kabag Perawatan PDAM Tulungagung Djoko Hariyanto yang telah merugikan negara Rp1,3 miliar.

Djoko Hariyanto sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta.

Setelah diselidiki, tim penyidik kejaksaan menemukan dugaan indikasi tumpang-tindih laporan serta beberapa diidentifikasi sebagai proyek fiktif (JP/t.ag).

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …