Dianggap Terlambat, DPRD Tulungagung Tolak Keberatan Kubu Panhis

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 22 Sep 2021 19:15 WIB

Dianggap Terlambat, DPRD Tulungagung Tolak Keberatan Kubu Panhis

i

Saksi kubu Panhis Yody Wirawan, Riska Wahyu serahkan surat keberatan pada Sekretariat DPRD Tulungagung. (Dok. Partai Nasdem)

BACASAJA.ID - DPRD Tulungagung menolak laporan keberatan yang disampaikan kubu Panhis Yody Wirawan, calon wakil bupati yang kalah dalam pemilihan wakil Bupati pada Sabtu (18/9/21).

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono saat dikonfirmasi mengatakan laporan keberatan itu seharusnya disampaikan sebelum tugas Panitia Khusus Pemilihan (Pansuslih) Wakil Bupati Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023 habis.

Baca Juga: Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tulungagung Tahun 2021

Kata Marsono, sesuai dengan tata tertib tugas Pansuslih berakhir setelah penetapan wakil Bupati Tulungagung terpilih pada Sabtu lalu.

"Silahkan pada lembaga yang menaungi, kalau kali ini kita cuma berkoordinasi karena Panlihsus sudah melakukan tugas-tugasnya," jelas Marsono.

Meski demikian, pihaknya menghormati keberatan yang diajukan oleh Panhis Yody Wirawan, melalui politisi dari PBB, Riska Wahyu.

Namun aduan keberatan itu sudah tak lagi menjadi ranah DPRD, Marsono mempersilahkan pihak Panhis melakukan aduan ke lembaga yang mengurusinya, seperti misalnya PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

"Seharusnya kalau mau proses setelah paripurna (pemilihan Wakil Bupati), kan kita kasih waktu," katanya.

Dirinya menganggap keberatan yang diajukan pada DPRD sudah terlambat.

Baca Juga: Terkait Minyak Goreng, Anggota DPRD Tulungagung Sebut Ada Penimbunan Dan Mafia Perdagangan

Marsono jelaskan tugasnya selanjutnya adalah melaporkan pemilihan ini pada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung, paling lambat 3 hari kerja sejak pemilihan itu.

"Sesuai tatib kita selambatnya 3 hari harus dikirimkan, hari ini (Rabu, 22/9/21) harus," pungkasnya.

Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023 sudah dilakukan pada Sabtu (18/9/21) lalu.

Pemilihan berakhir dengan terpilihnya Gatut Sunu Wibowo (GS) yang diusung PDIP.

Baca Juga: Kompak, Pemkab Tulungagung Dan DPRD Tulungagung Majukan Ekonomi Masyarakat

GS berhasil mengalahkan rivalnya Panhis Yody Wirawan, dengan perolehan suara 34-15.

Panhis yang diusung oleh Partai Nasdem sempat melakukan walk out sebelum pemilihan berlangsung. Belakangan, kubu Panhis mengajukan keberatan atas pemilihan itu.

Pengajuan keberatan itu dilakukan pada Senin (20/9/21) ke DPRD Tulungagung. Alasan keberatan itu dalam proses pemungutan dan penghitungan suara yang dianggap tak sesuai tatib. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU