BACASAJA.ID - Komisi Yudisial (KY) RI bakal menyikat hakim hitam. Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata ungkapkan hal itu saat giat Edukasi Publik Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial di Tulungagung, Minggu (26/9/21).
Mukti jelaskan ada 3 jenis hakim yang dikategorikan oleh MA (Mahkamah Agung) RI. Yang pertama adalah hakim putih, hakim abu-abu dan hakim hitam.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Dua Orang Sudah Jadi Tersangka, Salah Satunya Anggota DPR
"Nah yang hitam ini kita sudah sepakat dengan MA untuk kita habisi," jelasnya.
Hakim putih adalah hakim yang lurus, dan tak pernah tergoda dengan apapun. Lalu hakim abu-abu adalah hakim yang kondisional, kadang bisa dimainkan, terkadang tidak. Hakim jenis ini masih bisa dilakukan pembinaan.
Terakhir hakim hitam adalah hakim yang selalu mempermainkan peradilan. Jenis hakim hitam jumlahnya sedikit.
Untuk tahun ini ada 4 hakim yang masuk kategori hitam. Dirinya tak menampik masih ada hakim yang nakal, mudah disuap dan mempermainkan peradilan.
"Kita tidak menutup mata banyak kasus hakim itu ditekan sana sini, disuap sana sini," kata Mukti.
Jika menemukan hakim jenis ini, Mukti jelaskan masyarakat bisa melaporkan ke KY.
Dalam Renstra target tahun 2024 indeks integritas hakim (IIH) dengan nilai 8, tahun 2020 IIH 6,64. Sedang ditahun 2021 pihaknya menargetkan IIH sebesar 7.
Tahun 2021 pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Ada sekitar 150 hakim yang dilaporkan di Jawa Timur, jumlah ini menempati rangking 2 setelah DKI Jakarta.
Mukti ungkapkan tak mudah membongkar dugaan pelanggaran kode etik hakim. Pihaknya telah bekerjasama dengan PPATK, Kejaksaan, Kepolisian dan KPK.
"Permainannya memang canggih, jadi untuk mencari bukti memang sulit," jelasnya.
Mukti mengatakan menurut MA kesejahteraan hakim sudah cukup terpenuhi, meski ada beberapa yang kurang, seperti pengamanan untuk hakim.
Baca Juga: KPK Dorong Penegakan Antikorupsi dalam PPDB
Banyak hakim yang menjalankan aktifitasnya hanya dengan mengendarai sepeda motor. Lalu fasilitas perumahan hakim yang dirasa cukup sederhana.
"Ini sangat rawan sekali, dia pulang dari pengadilan di bunuh orang," katanya.
Senada, Anggota Komisi 3 DPR RI, Arteria Dahlan ada seratus lebih hakim di Jawa Timur yang dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Namun ditengah kabar tak sedap itu, Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung ditetapkan sebagai pengadilan terbaik. Hakim di Tulungagung tidak rentan menerima suap.
"Ini harus menjadi percontohan," kata Politisi dari PDI P itu.
Capaian ini bisa dijadikan barometer PN se Indonesia. Secara fisik, Gedung PN Tulungagung terlihat kecil, ruang sidang yang biasa dan fasilitas sidang daringnya cuma 1.
Baca Juga: Potong Insentif Pajak Rp 2,7 Miliar, Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
"Tapi pelayanan publiknya hadir," puji Arteria.
Arteria berharap kondisi ini mendapat apresiasi dari KY. Menurut Arteria, masyarakat Tulungagung terkenal toleran dan permisif.
Kondisi ini seharusnya rentan menimbulkan budaya kolusi dan nepotisme. Yang terjadi justru kebalikannya.
Disinggung laporan ratusan hakim di Jawa Timur yang diduga melanggar kode etik, Arteri katakan tak ada yang berasal dari Tulungagung.
Arteria melanjutkan, laporan itu bisa dilakukan oleh orang yang kepentingan hukumnya terganggu. Sehingga untuk pemberian sanksi harus melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
"Jawa Timur belum ada yang terbukti," terangnya. (JP/t.ag/RG4/).
Editor : Redaksi