BACASAJA. ID - Keinginan Mat Jabir untuk memperbaiki nasib lebih baik, malah membuatnya terjerumus kedalam jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.
Pria 40 tahun warga Surabaya itu diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran nyambi Jual sabu-sabu untuk menambah penghasilan.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya
Kepada petugas, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sayur di Pasar Keputran ini mengaku penghasilan dari berjualan sayur tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mat Jabir pun akhirnya nekat menjual sabu-sabu untuk mencari penghasilan lain.
"Ngakunya buat tambah penghasilan, pengen merubah nasib katanya," Kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Selasa (28/9/2021).
Daniel menambahkan, tertangkapnga pelaku setelah berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di seputaran pasar Keputran, Surabaya langsung ditindak lanjuti.
Pedagang sayur itu diamankan dilantai 2 Parkiran pasar Keputran Surabaya, karena terlibat kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
"MJ ini diduga menjadi kurir dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu disekitar kota Surabaya. Dalam menjalankan bisnis sampingan itu, pelaku bisa mencapai Puluhan poket siap jual dalam sekali pengambilan.
Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo
Pada dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti 20 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu.
"Setelah diamankan, barang buktinya diketahi berat total 7,23 gram beserta bungkusnya," tambah Kompol Daniel.
Petugas juga mengamankan dari MJ ini barang bukti lainnya, 3 bungkus klip plastik kosong, 1 buah HP Samsung warna putih beserta simcardnya.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi
Tersangka MJ mendapatkan 20 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis sabu itu diakui dari seseorang yang disebut berinisial KC (DPO) yang kemudian akan dijual kembali.
Kini pedagang sayuran itu sudah dijebloskan kedalam penjara Polrestabes Surabaya.
Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.(jem)
Editor : Redaksi