Perhotelan di Surabaya kerap Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang buktinya.
Pelaku dan barang buktinya.

i

BACASAJA.ID - Jajaran satreskoba Polrestabes Surabaya Terus menabuh genderang perang memberantas peredaran narkotika baik ekstasi maupun sabu dari kelas bawah, menengah hingga pengedar tingkat atas.

Terbaru, satu pria yang diduga menjadi pengedar dua jenis narkotika sekaligus diringkus pada, Sabtu tanggal 25 September 2021 pukul 00.30 WIB. Pelakunya, Saiful Anwar (44) pria pengangguran asal Sidoarjo Jawa Timur.

Tak tanggung-tanggung, dari Saiful Anwar ini anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan puluhan poket siap jual. Paket narkotika jenis hemat tersebut sudah dipecah-pecah hingga menjadi beberapa bagian yang diakui akan dijual kembali oleh pelaku.

“Kita amankan poket sebanyak 16 bungkus dan 24 butir pil ektasi atau inex,” kata Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (30/9/2021).

Lanjut perwira dengan 1 melati dipundak ini, barang bukti itu berjumlah 16 bungkus dengan rincian, plastik berisi sabu berat 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,22 gram, 0,26 gram, 0,44 gram dan 0,20 gram.

“Selain itu, kita juga temukan, 2 bendel plastik klip, timbangan elektrik, ATM, dompet, uang Rp. 1.100.000, serta 24 butir pil ektasi warna coklat berat 6,92 gram,” tambah Kompol Daniel.

Tersangka Saiful sendiri dapat diamankan tanpa perlawanan setelah anggota mendapatkan informasi jika di beberapa hotel di kota Surabaya kerap dijadikan ajang transaksi jual-beli narkotika.

Berdasarkan keterangan informasi tersebut anggota langsung menyelidiki dan mencari informasi ciri-ciri tersangka Saipul, hingga diketahui keberadaannya sewaktu di salah satu hotel di Surabaya.

“Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang ada padanya," imbuh Daniel.

Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dan Extacy dengan cara beli dari PG dengan maksud untuk dijual. tersangka melakukan perbuatan jual beli itu sydah sejak bulan Juni tahun 2021. ‘Kita masih buru satu nama yang disebut tersangka dan sudah dinyatakan DPO,” tutup Daniel.

Tersangka Saiful kini sudah mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (JEM/RG4)

Berita Terbaru

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…