Perhotelan di Surabaya kerap Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 30 Sep 2021 14:15 WIB

Perhotelan di Surabaya kerap Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

i

Pelaku dan barang buktinya.

BACASAJA.ID - Jajaran satreskoba Polrestabes Surabaya Terus menabuh genderang perang memberantas peredaran narkotika baik ekstasi maupun sabu dari kelas bawah, menengah hingga pengedar tingkat atas.

Terbaru, satu pria yang diduga menjadi pengedar dua jenis narkotika sekaligus diringkus pada, Sabtu tanggal 25 September 2021 pukul 00.30 WIB. Pelakunya, Saiful Anwar (44) pria pengangguran asal Sidoarjo Jawa Timur.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

Tak tanggung-tanggung, dari Saiful Anwar ini anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan puluhan poket siap jual. Paket narkotika jenis hemat tersebut sudah dipecah-pecah hingga menjadi beberapa bagian yang diakui akan dijual kembali oleh pelaku.

“Kita amankan poket sebanyak 16 bungkus dan 24 butir pil ektasi atau inex,” kata Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (30/9/2021).

Lanjut perwira dengan 1 melati dipundak ini, barang bukti itu berjumlah 16 bungkus dengan rincian, plastik berisi sabu berat 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,22 gram, 0,26 gram, 0,44 gram dan 0,20 gram.

“Selain itu, kita juga temukan, 2 bendel plastik klip, timbangan elektrik, ATM, dompet, uang Rp. 1.100.000, serta 24 butir pil ektasi warna coklat berat 6,92 gram,” tambah Kompol Daniel.

Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

Tersangka Saiful sendiri dapat diamankan tanpa perlawanan setelah anggota mendapatkan informasi jika di beberapa hotel di kota Surabaya kerap dijadikan ajang transaksi jual-beli narkotika.

Berdasarkan keterangan informasi tersebut anggota langsung menyelidiki dan mencari informasi ciri-ciri tersangka Saipul, hingga diketahui keberadaannya sewaktu di salah satu hotel di Surabaya.

“Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang ada padanya," imbuh Daniel.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dan Extacy dengan cara beli dari PG dengan maksud untuk dijual. tersangka melakukan perbuatan jual beli itu sydah sejak bulan Juni tahun 2021. ‘Kita masih buru satu nama yang disebut tersangka dan sudah dinyatakan DPO,” tutup Daniel.

Tersangka Saiful kini sudah mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU