BACASAJA.ID - Aksi pencurian sepeda motor di halaman Indomart Jalan Kedung Cowek Surabaya pada, Sabtu 2 Oktober 2021 sekira pukul 07.30 WIB, berhasil digagalkan korban.
Warga, korban juga anggota Polisi berhasil membekuk pelakunya usai mencoba membawa kabur motor milik Hendik, asal Jalan Cumpat Surabaya.
Baca Juga: Curanmor di Surabaya Bikin Resah, Eri Cahyadi Ajak Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Diskusi
Tersangkanya, Hadi Sulistyo (40) asal Jalan Wonosari, Surabaya. Hadi ini, diketahui melakukan pencurian bersama rekannya diketahui bernama M (DPO).
Korban sendiri pada, Sabtu 2 Oktober 2021 sekira jam 07.30 WIB, berniat belanja. Di halaman Indomart Jalan Kedung Cowek Surabaya, kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman tersebut.
Sepeda terparkir tidak terkunci stir, lalu di tinggal masuk ke Indomart untuk mengambil uang di ATM, dan diketahui tersangka bersama rekannya M (DPO) sudah ada di depan Indomart sebelumnya.
Rupanya, dua pelaku itu sedang mencari sasaran sepeda motor untuk dicurinya. Saat itu, keduanya melihat ada kesempatan yakni motor korban yang baru saja diparkir.
Baca Juga: Sepajang Kekasih Ditangkap Polisi Usai Nyolong Motor di Surabaya, Begini Modusnya
Selanjutnya tersangka mendorong sepeda motor dengan dibantu M, setelah beberapa meter melarikan motor, korban mengetahui sepeda motor tidak ada lalu berusaha mengejarnya dengan dibantu warga.
“Begitu sampai di Jalan Kedung Cowek Surabaya, korban memepet tersangka dan menedang tersangka hingga jatuh,” jelas Kompol M. Akhiyar, Kapolsek Tambaksari Surabaya, Sabtu (2/10/2021).
Karena ditendang oleh korbannya, satu pelaku terjatuh hingga masuk ke sungai. Anggota yang mengejar tersangka yang melarikan diri masuk ke sungai Kedung Cowek, dibantu warga berhasil membekuk tersangka.
Baca Juga: Pura-pura Kos, Penjual Kopi Keliling ini Curi Motor di Surabaya
“Satu pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran anggota Reskrim,” tambah Kompol M. Akhiyar.
Oleh petugas Polsek Tambaksari, pelaku yang tertangkap berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tambaksari.
Barang buktinya, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2018 Nomor Polisi L 3953 BY. Pelakunya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (MMS/RG4)
Editor : Redaksi